Mohon tunggu...
Ariska aulia
Ariska aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Berita fakta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Efesiensi Pelayanan Publik di Kelurahan Dupak

12 Desember 2022   15:29 Diperbarui: 15 Desember 2022   13:25 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pemerintahan Kota dan Desa

Dosen pengampu : Dr. Endang Indartuti, M.Si

Pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah dalam memberikan pelayan kepada masyrakat. Aparatur pemerintahan kelurahan biasanya memberikan pelayanan berupa mengurus dokumen dokumen seperti membuat kartu keluarga atau akte. 

Pelayan publik yang berkualitas merupakan hal yang sangat wajib dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat. Masyarakat akan senang akan keramahan aparatur kelurahan kepada masyarakat. Kelurahan dupak memberikan segala upaya untuk memberikan pelayanan yang sangat baik .

Pelayan publik merupakan salah satu tanggung jawab dari instansi pemerintah. Kinerja aparatur pemerintahan sangat berperan dalam meningkatkan kualitaspublik kepada masyarakat.
Kelurahan dupak sekarang memberikan pelayanan yang sangat cukup baik di karenakan pelayan di kelurahan dupak menggunakan sistem online. Yang biasanya bisa mengurus 3 minggu - 1 bulan namun sekarang menggunakan sistem online cuma 2-3 hari saja sudah jadi. Itu yang membuat masyarakat senang dang efesien dalam pelayanan nya. Kelurahan dupak cukup cepat tanggap dalam permasalahan yang ada pada masyarakat

Jadi masyrakat cukup senang dalam pelayanan yang di berikan oleh  kelurahan dupak dalam melayani masyarakat. Masyrakat cukup puas dengan pelayanan yg di berikan.

Pelayanan publik yang baik juga harus di tingkat kan lagi untuk kegiatan nya bertambah baik Langkah selanjutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah melakukan peningkatan profesionalisme pejabat pelayanan publik. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan profesionalisme petugas pemberi pelayanan, antara lain:

1. Melakukan kajian/analisis kebutuhan diklat teknis fungsional oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang aplikatif dan praktis; 

2.  Menetapkan kewenangan penyelenggaraan diklat teknis fungsional diantara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; 

3. Mengupayakan pengembangan jabatan fungsional bidang pelayanan publik; dan 

4. Melakukan studi banding tentang sistem penyelenggaraan pelayanan publik.

Yang dimana ini sedah sesuai dengan tugas pokok dari keluarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun