Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengokohkan Ideologi Pancasila: Refleksi Hari Bela Negara

19 Desember 2024   18:56 Diperbarui: 19 Desember 2024   18:56 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi, Foto: Kompas

Setiap 19 Desember, masyarakat Indonesia memperingati Hari Bela Negara (HBN) untuk mengingat dan memperingati perjuangan para pahlawan yang membela Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Penetapan 19 Desember sebagai HBN merujuk pada Deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang terjadi pada 19 Desember 1948 di Sumatera Barat.

PDRI adalah pemerintahan sementara yang dibentuk dalam rangka menyelamatkan legitimasi konstitusional Indonesia, setelah presiden dan wakilnya ditawan pada Agresi Militer Belanda II. Deklarasi PDRI dilakukan oleh Mr Syafruddin Prawiranegara yang diberikan mandat oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta sesaat sebelum mereka ditangkap oleh Belanda.

Diperingatinya HBN setiap 19 Desember menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat semangat bela negara dan memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi asta cita pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tantangan Memperkokoh Ideologi Pancasila

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti prinsip atau asas. Pertama kali disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pancasila kemudian disepakati sebagai dasar negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila terdiri dari lima prinsip yang saling terkait dan menjadi dasar negara Indonesia yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip ini harus terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan bangsa.

Sebagai sebuah ideologi, Pancasila telah menjadi fondasi kuat bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keberagaman yang ada di dalamnya. Pancasila merupakan kesepakatan dasar dan ideologi negara Indonesia yang disepakati para pendiri bangsa untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang beragam.

Di tengah dinamika global yang kompleks, upaya memperkokoh ideologi Pancasila sebagai fondasi bangunan NKRI merupakan keharusan bagi bangsa dan negara Indonesia, baik secara ideologis ataupun strategis.

Secara ideologis, upaya memperkokoh Pancasila diperlukan guna mengembangkan nilai-nilai dasar seperti keadilan, kesetaraan dan kebersamaan, mempertahankan identitas nasional dan kebudayaan Indonesia, menghormati keberagaman agama, budaya dan etnis serta meningkatkan kesadaran nasional dan cinta tanah air.

Sedangkan secara strategis, upaya memperkokoh Pancasila penting untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa, memperkuat Pancasila membantu menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan sosial, memperkuat demokrasi dan partisipasi warga negara dan mengurangi konflik sosial dan intoleransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun