Hal ini perlu dilakukan karena anak-anak Indonesia di Sabah, mayoritas adalah anak-anak yang lahir, besar dan tinggal di negara orang yaitu Malaysia.Â
Tanpa pengenalan akan sejarah Indonesia dan pengajaran wawasan kebangsaan serta Pancasila, maka sangat dikhawatirkan mereka akan lupa akan keindonesiannya, lupa akan bangsa dan negara Indonesia.
Untuk itu, tugas pertama yang dilakukan para guru adalah mengajarkan kepada anak-anak Indonesia tentang bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu diajarkan mengenai sejarah Indonesia dan wawasan kebangsaan dan Pancasila.
Guru bina seperti Eko hanyalah satu dari ratusan guru bina yang mengajar di berbagai CLC di tengah ladang sawit.Â
Sebagai guru bina, yang terkadang hanya satu-satunya di sebuah CLC, tugasnya bukan hanya mengajar dan mengerjakan laporan secara mandiri, tetapi juga melakukan kegiatan lainnya.
Beberapa tugas lain yang kerap dilakukan guru antara lain adalah ikut membantu melakukan pendataan terhadap status anak-anak Indonesia yang berada di CLC, misalnya membantu pencatatan data kenal lahirnya.
Jika anak-anak tersebut ternyata belum memiliki surat bukti pencatatan kelahiran (SBPK), maka guru akan membantu menyampaikan data anak-anak tersebut ke kantor Perwakilan RI yang ada di Tawau ataupun Kota Kinabalu. Nanti Perwakilan RI akan memverifikasi data-data yang masuk dan kemudian membuatkan SBPK secara gratis.
Setelah SBPK di dapat, tugas guru belum selesai karena mereka harus mendaftarkan sang anak yang belajar di CLC ke sistem pendidikan di Kemendikbudristek.
Kegiatan lain yang juga dilakukan oleh guru bina adalah mencatat data WNI yang ingin melakukan pencatatan pernikahannya.
Hal ini dilakukan karena banyak WNI yang meskipun sudah menikah, secara agama, namun belum disahkan secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga belum memiliki buku nikah.
Setelah menerima laporan dari guru yang dimintakan bantuan, Perwakilan RI kemudian akan membantu melakukan pengesahan dan pencatatan status pernikahan sepasang WNI melalui sidang isbat nikah, yaitu sidang yang dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum suatu pernikahan dari pengadilan agama.Â