Banyak catatan-catatan kritis dari FOKO yang menarik untuk disimak dan dikaji bersama terkait Kaji Ulang Perubahan UUD 1945. FOKO mencatat terdapat 7 (tujuh) alasan pokok yang dikemukakan terkait amandemen, yaitu: Â
1.Perubahan dilakukan bukan pada waktu yang tepat dan terburu-buru.
2.Perubahan dilakukan tanpa grand desain, penuh emosionial dan dendam politik.
3.Perubahan dilakukan oleh politisi yang tidak memahami apa dan siapa UUD 1945 dan bukan oleh negarawan.
4.Terperangkap oleh konspirasi asing di tengah suasana gaduh, kacau dan kalut.
5.Bertentangan dengan pembukaan undang-undang dasar 1945 yang merupakan abstraksi dari cita-cita kemerdekaan
6.UUD 1945 hasil perubahan tidak memenuhi cita UUD dan cita hukum
7.Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang diberlakukannya kembali ke undang-undang dasar 1945 sampai saat ini belum dicabut.
Selain itu, FOKO menilai bahwa dari 5 (lima) kesepakatan MPR RI, 3 (tiga) kesepakatan telah dilanggar oleh MPR RI sendiri, yaitu:
1.Semula disepakati tidak menghilangkan / menghapus naskah penjelasan undang-undang 1945 yang asli. Naskah penjelasan harus menjadi satu kesatuan dengan UUD 1945 asli. Dalam kenyataannya MPR telah menetapkan amandemen UUD 1945 tanpa menyertakan Penjelasan UUD 1945.
2.Semula MPR menetapkan, bahwa perubahan UUD 1945 itu disertai adendum tetapi yang dilaksanakan adalah amandemen.
3.Semula MPR berketetapan, bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem semi presidensial. Dengan amandemen UUD 1945 yang berlaku adalah sistem presidensial.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas maka FOKO menyimpulkan bahwa kaji ulang perubahan UUD 945 adalah suatu kebutuhan yang mendesak dan penting titik upaya itu ditempuh apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan bangsa Indonesia sudah siap dengan perangkat hukumnya, yaitu hasil kajian ulang perubahan undang-undang 45 disertai adendum
Adapun rekomendasi yang diberikan FOKO adalah:
1.Pancasila sebagai dasar negara perlu dirumuskan dalam batang tubuh titik dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 memang susunan Negara Republik Indonesia terdiri dari lima dasar (sila) tetapi belum diberi nama Pancasila karena penegasan nama Pancasila sebagai dasar negara itu perlu dimuat dalam salah satu pasal guna menghindari salah tafsir pemahaman Pancasila sebagai dasar negara (18 Agustus 1945) maupun kelahiran Pancasila (1 Juni 1945);
2.Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, wujud rakyat berdaulat dengan tugas membentuk UUD, memilih dan melantik presiden dan wakil presiden serta membuat gabus MPR adalah lembaga tertinggi negara yang terdiri atas anggota-anggota DPR, utusan-utusan dari daerah-daerah dan usulan dari golongan-golongan;
3.Demokrasi Indonesia adalah demokrasi perwakilan di mana anggota DPR DPRD 1 dan DPRD 2 dipilih secara langsung gubernur, bupati, walikota dipilih oleh DPRD 1 dan 2 hasil pemilu sedangkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR;
4.UUD 1945 terdiri dari pembukaan batang tubuh dan penjelasan yang merupakan satu kesatuan yang utuh titik penjelasan UUD 1945 merupakan tafsiran resmi dan otentik. Karena itu penjelasan UUD 1945 harus tetap ada dan tidak ada perubahan;
5.Berlakunya perubahan UUD 1945 di samping memuat persyaratan yang berlaku dalam UUD 1945 harus dilakukan melalui referendum dan disertai dengan adendum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H