Lebih jauh, dalam hal penanganan judi (online ataupun bukan online) kiranya harus dipahami bahwa judi hanya pelarian dan jawaban semu dari masalah yg dihadapi, baik terkait kondisi finansial atau lainnya. Selain melarang dn menutup praktek dan tempat-tempat perjudian, penyelesaian masalah akan lebih terarah melalui rehabilitasi dibandingkan sekedar memblokir media sosial dan gagasan pemberian bansos bagi (keluarga) penjudi.