Seperti diberitakan di berbagai media massa, Kemenkominfo telah memberikan peringatan kepada pengelola media sosial Telegram dan X yang meperbolehkan judi online dan konten pornografi. Bukan hanya memperingatkan, Kemenkominfo bahkan mengancam untuk memblokir kedua situs tersebut apabila peringatannya tidak dipedulikan.
Sejauh ini Kemenkominfo sendiri konon mengalami sejumlah hambatan, terutama terkait pemblokiran terhadap situs judi online. Seperti disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan, banyak situs judi online yang kini memanfaatkan cloudflare atau penyedia jaringan pengiriman konten. (Jawapos, 18/06/2024).
"Cloudflare ini yang membuat IP address diacak sehingga bisa jadi menggunakan IP address Amerika Serikat, tapi sebenarnya di Indonesia," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa kondisi itu yang menyulitkan pemblokiran terhadap situs judi online. Sekaligus soal mudahnya membuat situs, setelah diblokir dengan mudahnya bandar judi online membuat situs lainnya. "Mati satu tumbuh seribu, begitulah," paparnya
Terkait media sosial X yang terkesan memperbolehkan pornografi, Kemenkominfo masih memantau kebenaran bahwa X memperbolehkan pornografi. Saat ini memang X telah memperbolehkan pornografi melalui aturan globalnya. Namun, Kemenkominfo belum dapat memastikan apakah sudah ada regulasi lokal di Indonesia yang memperbolehkan pornografi.
Menanggapi rencana Kemenkominfo memblokir akses ke media sosial Telegra dan X untuk menghentikan penyebaran judi online dan konten pornografi tentu saja menimbulkan berbagai pandangan di masyarakat. Belum lagi ketika muncul pernyataan bahwa pemerintah akan memberi bansos kepada penjudi (walau kemudian diberikan penjelasan tambahan bahwa bansos diberikan kepada keluarga korban).
Tidak sedikit pakar dan aktivis yang berpandangan bahwa pemblokiran bukanlah langkah yang tepat karena tidak menyelesaikan akar masalah dan justru akan membungkam suara kritis publik. Mereka berpandangan bahwa distribusi konten judi online dan pornografi bisa dengan mudah berpindah ke media sosial lain bila akses ke Telegram dan X benar diblokir.
"Gagasan memberi bansos kepada penjudi adalah gagasan absurd yang keluar dari pemikiran chaotic!," komentar beberapa pakar dan aktivis dalam berbagai kesempatan diskusi.
Menurut parapakar dan aktivis, penjudi yang dikategorikan korban dan akan menerima bansos itu sesungguhnya adalah penjudi kronis yang tidak bisa diberikan perlakuan apapun kecuali rehabilitasi secara serius.
Mereka juga berpandangan bahwa pemblokiran akan menutup ruang bagi publik untuk bersuara secara kritis, membangun gerakan sosial, dan mengangkat berbagai kasus kekerasan seksual.
Jadi alih-alih sekedar mengancam dan memblokir, Pemerintah sebaiknya menggunakan media sosial semacam Telegram dan X untuk bersama-sama mencari solusi dan mendengarkan berbagai masukan masukan masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga harus siap memberikan alternatif media sosial yang benar-benar aman dari konten judi online dan pornografi.
Lebih jauh, dalam hal penanganan judi (online ataupun bukan online) kiranya harus dipahami bahwa judi hanya pelarian dan jawaban semu dari masalah yg dihadapi, baik terkait kondisi finansial atau lainnya. Selain melarang dn menutup praktek dan tempat-tempat perjudian, penyelesaian masalah akan lebih terarah melalui rehabilitasi dibandingkan sekedar memblokir media sosial dan gagasan pemberian bansos bagi (keluarga) penjudi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H