Dalam pertimbangan UU Nomor 20 tahun 2009 tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya dalam Pasal 3 poin a UU 20/2009 tersebut, disebutkan bahwa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan antara lain untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
Kemudian dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa gelar yang diberikan adalah gelar berupa Pahlawan Nasional. Selanjutnya sessuai pasal 1 poin 4, disebutkan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Namun meskipun sudah diatur dalam undang-undang, tafsirnya bisa berbeda dalam setiap pengambilan keputusan oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang keanggotaannya dipilih Kementerian Sosial. Jadi publik bisa memberikan masukan, namun putusan akhir terdapat di presiden yang akan mengambil keputusan, antara lain berdasarkan masukan TP2GP. (AHU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H