Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Prabowo Mengenang 103 Tahun Kelahiran Soeharto dan Usulan Pahlawan Nasional

8 Juni 2024   20:23 Diperbarui: 8 Juni 2024   23:39 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soeharto melantik Prabowo Subianto sebagai Perwira Muda TNI AD, sumber gambar: akun IG @prabowo

"08 Juni 1921. Mengenang 103 tahun kelahiran Presiden RI kedua Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto," tulis Presiden terpilih Prabowo Subianto di akun instagramnya @prabowo hari ini, Sabtu (08/06/2024).

Bersamaan dengan itu, Prabowo pun mengunggah dua foto dirinya bersama Presiden ke-2 RI Soeharto.

Foto pertama menampilkan momen saat Prabowo dilantik menjadi Perwira muda TNI AD oleh Soeharto pada tahun 1974. Sedangkan foto kedua, memperlihatkan pertemuan Prabowo dengan Soeharto saat menjadi Panglima Kostrad pada 1998.

Sebagaimana diketahui, tanggal 8 Juni 1921 merupakan tanggal kelahiran Presiden ke-2 RI Soeharto.

Bagi generasi muda sekarang ini, terutama generasi Z dan Alpha, nama Soeharto mungkin tidak terlalu banyak dikenal, beda dengan generasi Baby Boomers dan X yang lahir pada akhir masa pemerintahan Presiden pertama RI Sukarno dan selama masa pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto.

Soeharto adalah seorang militer berpangkat Jenderal Besar TNI (Purn) yang pernah memimpin Indonesia pada 1967-1998. Ia mengundurkan diri sebagai Presiden pada 1998 karena desakan Reformasi.


Soeharto yang mendapat julukan The Smiling General wafat pada 27 Januari 2008 di Jakarta pada usia 87 tahun dan dimakamkan di Yogyakarta.

Beberapa tahun setelah wafatnya, muncul usulan untuk menjadikannya sebagai pahlawan nasional. Alasannya adalah bahwa selama memimpin Indonesia selama 32 tahun, Soeharto telah banyak memberi prestasi bagi Indonesia. Tidak cuma diakui di dalam negeri, berbagai negara di dunia pun mengakui prestasi-prestasi yang pernah ia torehkan.

Soeharto pernah mendapatkan gelar Bapak Pembangunan karena berhasil membawa Indonesia lepas dari keterpurukan di tahun 1967. Saat itu, Indonesia yang tertekan utang luar negeri sebesar 700 juta dolar AS. Melalui berbagai kebijakannya, ia juga berhasil membawa Indonesia menjadi negara yang berswasembada pangan pada 1984.

Di luar sejumlah keberhasilannya, Soeharto juga dianggap memiliki sejumlah dosa besar yang sulit termaafkan. Soeharto antara lain dinilai telah menguras sumber daya alam Indonesia  dan hutang yang besar dengan dalih pembangunan. Selain itu, sejumlah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa kepemimpinannya, menjadi hal-hal yang memunculkan penolakan pemberian gelar pahlawan nasional terhadapnya.

Namun terlepas dari pro dan kontra usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soehaerto, kriteria pemberian gelar pahlawan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.

Dalam pertimbangan UU Nomor 20 tahun 2009 tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya dalam Pasal 3 poin a UU 20/2009 tersebut, disebutkan bahwa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan antara lain untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;

Kemudian dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa gelar yang diberikan adalah gelar berupa Pahlawan Nasional. Selanjutnya sessuai pasal 1 poin 4, disebutkan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Namun meskipun sudah diatur dalam undang-undang, tafsirnya bisa berbeda dalam setiap pengambilan keputusan oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang keanggotaannya dipilih Kementerian Sosial. Jadi publik bisa memberikan masukan, namun putusan akhir terdapat di presiden yang akan mengambil keputusan, antara lain berdasarkan masukan TP2GP. (AHU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun