Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tabungan Perumahan atau Kontrakan Rakyat

30 Mei 2024   08:40 Diperbarui: 30 Mei 2024   08:40 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tapera, sumber gambar: Kompaw.com

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui PP tersebut Pemerintah memotong penghasilan karyawan setiap bulannya. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, pegawai BUMN, TNI-Polri, tetapi juga pekerja swasta.Ta

Mengenai hal ini, Menteri Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Muljono mengatakan bahwa Tapera untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah.

"Tapi itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (28/5).

Menyikapi terjadinya pro dan kontra terkait Tapera, seorang teman saya dengan ringannya nyeletuk "Biar realistis, Tapera sebaiknya diganti jadi Takora, tabungan kontrakan rakyat atau tabungan kost-kostan rakyat".

Meski celetukan tersebut sepertinya asal-asalan saja, namun ternyata ada benarnya juga. Dengan semakin mahalnya harga hunian, khususnya di kota-kotsa besar, semakin tidak mudah pegawai/pekerja untuk mendapatkan kepemilikan rumah, apalagi jika harus dibayar tunai. Karenanya banyak pegawai/pekerja yang harus mengontrak rumah selama bertahun-tahun, bahkan hingga pensiun. Dalam konteks celetukan teman saya tersebut, maka yang realistis adalah mengadakan takora, memberikan bantuan biaya kontrak rumah.

Lho kalau biaya kontrakan yang dibantu, terus kapan si pegawai/pekerja bisa memiliki rumah sendiri? "Ya bantunya jangan tanggung-tanggung, sekalian juga dibantu untuk bisa mendapatkan kepemilikan rumah," jawab teman saya tersebut dengan santainya

"Terus namanya jadi Takopera dong? Tabungan kontrakan dan perumahan rakyat," celetuk teman saya yang lain, yang tiba-tiba ikut nimbrung dalam pembicaraan.

"Tapi begini ya, sebenarnya kalau terkait potongan, PNS mungkin sudah sangat berpengalaman dipotong gajinya untuk berbagai keperluan. Dulu ada yang namanya potongan untuk iuran Korpri (Korps Pegawai RI). Ada juga taperum atau tabungan perumahan," ujar teman saya yang PNS.

Ia pun menambahkan bahwa berkat taperum, tidak sedikit PNS yang sudah bisa memiliki rumah sendiri, meskipun sederhana dan jauh dari tempat kerja.

"Tapi tidak masalah, biasanya instansi dimana PNS bekerja menyediakan bus jantar jemput dinas dari rumah ke kantor pergi pulang," tambah teman saya.

Ia juga kemudian menjelaskan bahwa sekarang ini juga ada potongan gaji PNS berupa iuran wajib pegawai (IWP) yang merupakan iuran yang dibayar masing-masing ASN melalui potongan yang melekat pada gaji ASN. IWP 8% bagi PNS dan Calon PNS ditujukan untuk dana pensiun (4,75%) dan iuran tabungan hari tua (3,25%).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun