Dalam kaitannya dengan Tapera sendiri, menurut Menteri PUPR sejatinya Program Tapera sudah dilaksanakan sejak 5 tahun lalu. Tapi pelaksanaannya terbatas baru menyentuh PNS dulu.
"Itu sudah sejak 5 tahun lalu dilaksanakan Bu Menkeu, untuk membina kredibilitas," katanya
Namun bila menyimak terjadinya pro dan kontra serta sikap skeptis masyarakat terhadap Tapera, sebenarnya tidak terlepas dari penyalahgunaan dana publik oleh pejabat yang diberi kepercayaan untuk mengelola dana publik.
Masyarakat sebenarnya tidak keberatan akan pengumpulan dana publik sepanjang dana tersebut dapat dikelola dengan baik, bukan disalahgunakan seperti yang terjadi padakasus korupsi Asabri, dugaan investasi fiktif PT Taspen, penyalahgunaan BPJS dan suap Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang kepada Bupati Jombang.
Belum lagi adanya kecenderungan pengalihan dana tabungan oleh pengelola, misal tujuan awalnya untuk tujuan A kemudian diam-diam dialihkan untuk tujuan B dan seterusnya. Ketika terjadi kerugian atau tindak korupsi oleh pengelola, dana tabungan menguap begitu saja. Pengelola lepas dari jerat hukum dan uang nasabah tidak bisa kembali.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengembalikan kepercayaan publik dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku penyalahgunaan dana publik seperti dalam kasus Asabri, PT Taspen, BPJS dan suap dinas kesehatan di daerah, dihukum sesuai kesalahannya dan dimiskinkan agar memberikan efek jera. (AHU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H