Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tabungan Perumahan atau Kontrakan Rakyat

30 Mei 2024   08:40 Diperbarui: 30 Mei 2024   08:40 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tapera, sumber gambar: Kompaw.com

Dalam kaitannya dengan Tapera sendiri, menurut Menteri PUPR sejatinya Program Tapera sudah dilaksanakan sejak 5 tahun lalu. Tapi pelaksanaannya terbatas baru menyentuh PNS dulu.

"Itu sudah sejak 5 tahun lalu dilaksanakan Bu Menkeu, untuk membina kredibilitas," katanya

Namun bila menyimak terjadinya pro dan kontra serta sikap skeptis masyarakat terhadap Tapera, sebenarnya tidak terlepas dari penyalahgunaan dana publik oleh pejabat yang diberi kepercayaan untuk mengelola dana publik.

Masyarakat sebenarnya tidak keberatan akan pengumpulan dana publik sepanjang dana tersebut dapat dikelola dengan baik, bukan disalahgunakan seperti yang terjadi padakasus korupsi Asabri, dugaan investasi fiktif PT Taspen, penyalahgunaan BPJS dan suap Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang kepada Bupati Jombang.

Belum lagi adanya kecenderungan pengalihan dana tabungan oleh pengelola, misal tujuan awalnya untuk tujuan A kemudian diam-diam dialihkan untuk tujuan B dan seterusnya. Ketika terjadi kerugian atau tindak korupsi oleh pengelola, dana tabungan menguap begitu saja. Pengelola lepas dari jerat hukum dan uang nasabah tidak bisa kembali.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengembalikan kepercayaan publik dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku penyalahgunaan dana publik seperti dalam kasus Asabri, PT Taspen, BPJS dan suap dinas kesehatan di daerah, dihukum sesuai kesalahannya dan dimiskinkan agar memberikan efek jera. (AHU)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun