Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menanti Komisi Penyiaran Indonesia Hentikan Tayangan Hasil Quick Count Pemilu 2024

17 Februari 2024   07:01 Diperbarui: 17 Februari 2024   07:05 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu, 14 Februari 2024, pukul 15.00 WIB atau hanya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 ditutup pada pukul 13.00 WIB, tayangan siaram televisi langsung dipenuhi dengan hasil cepat (quick count) suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan beberapa jam kemudian diikuti dengan tayangan quick count untuk suara yang didapat partai poilitik (parpol).

Penayangan hasil quick count tersebut sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

Seperti dikatakan Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, sehari sebelum Pemilu, Selasa (13/2/2024), "Setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun".

Dijelaskan oleh Aliyah bahwa diaturnya pengumuman hasil quick count agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.

Apa yang disampaikan Aliyah benar karena kalau tidak diatur akan mengganggu proses penyelenggaraan pemungutan suara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Perhatikan saja, tidak lama setelah penayangan pertama quick count dilakukan, sikap dan pandangan pro dan kontra  bermunculan di ruang publik. Ada yang gembira karena pasangan calon (paslon) Presiden/Wakil Presidennya yang didukungnya unggul. Sebaliknya, ada yang kecewa dan sedih karena paslonnya tertinggal suaranya.

Reaksi lain adalah pandangan kritis dari masyarakat yang mempertanyakan  hasil quick count yang ditayangkan di televisi, khususnya dari para pendukung paslon yang tertinggal suaranya.

"Wah asyik nih, paslon pres/wapres gue langsung unggul cepat," ujar seseorang.

"Sebentar, jangan senang dulu. Coba perhatikan data quick count yang ditampilkan oleh berbagai lembaga survei tersebut. Kok bisa data quick count yang ditampilkan seperti seragam atau relatif sama?," tanya seseorang

"Iya benar tuh. Mestinya data quick count yang ditampilkan berbeda antara satu lembaga survei dengan lembaga survei lainnya. Terlebih lagi, data  dari TPS sampel baru masuk dari 10-20 persen saja," ujar yang lain.  

"Wah pasti data quick count yang ditampilkan dimaksudkan untuk menggiring opini publik guna memenangkan pasangan capres/cawapres tertentu. Perhatikan saja, hitungan nyatanya (real count) nanti akan "dimirip-miripkan" dengan rilis hasil quick count," tuding seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun