Pada Rabu 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) atau pesta demokrasi serentak berupa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Sebanyak 24 partai politik turut serta dalam Pileg 2024, dengan rincian 18 Parpol nasional dan 6 Parpol lokal Aceh.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, ke-24 Parpol tersebut (beserta nomor urutnya adalah: (1) Partai Kebangkitan Bangsa, (2) Partai Gerakan Indonesia Raya, (3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (4) Partai Golkar, (5) Partai Nasdem, (6) Partai Buruh, (7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, (8) Partai Keadilan Sejahtera, (9) Partai Kebangkitan Nusantara, (10) Partai Hati Nurani Rakyat, (11) Partai Garda Perubahan Indonesia, (12) Partai Amanat Nasional, (13) Partai Bulan Bintang, (14) Partai Demokrat, (15) Partai Solidaritas Indonesia, (16) Partai Perindo, (17) Partai Persatuan Pembangunan, (18) Partai Nanggroe Aceh, (19) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, (20) Partai Darul Aceh, (21) Partai Aceh, (22) Partai Adil Sejahtera Aceh, (23) Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh, (24) Partai Ummat.
Parpol-parpol, khususnya Parpol nasional tersebut berebut suara sebanyak mungkin di seluruh Indonesia agar memenuhi ambang batas 4 persen (empat persen), sehingga dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414 ayat 1.
Â
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa  partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Dari perhitungan cepat yang dilakukan berbagai lembaga, salah satunya adalah Litbang Kompas (dengan suara masuk 46,50%), hingga pukul 19.30 WIB terdapat 8 partai yang lolos parliamentary threshold. Ke-8 partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (11,92%), Gerindra (13,69%), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (17,84%), Partai Golkar (14,24%), Partai Nasdem, (9,03%), Partai Keadilan Sejahtera (8,03%), Partai Amanat Nasional (6,85%), Partai Demokrat (7,43%). Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan masih memerlukan 0,32% Â lagi karena saat ini sudah meraih 3,68%.
Apabila merujuk perolehan suara pada Pileg 2019, maka jumlah Parpol yang lolos parliamentary threshold pada 2024 ini jumlahnya berkurang satu atau sama (bila nanti Partai Persatuan Pembangunan lolos juga).
Adapun perbandingan sementara antara peroleh suara di tahun 2019 dengan 2024 dari tiap Parpol adalah (1) Partai Kebangkitan Bangsa (9,69% menjadi 11,92%), (2) Partai Gerakan Indonesia Raya (12,57% menjadi 13,69%), (3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (19,33 % menjadi 17,84%), (4) Partai Golkar (12,31% menjadi 14,24%), (5) Partai Nasdem (9,05% menjadi 9,03%), (6) Partai Buruh, (7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, (8) Partai Keadilan Sejahtera (8,21% menjadi 8,03%), (9) Partai Kebangkitan Nusantara, (10) Partai Hati Nurani Rakyat (1,54% menjadi 0,71%), (11) Partai Garda Perubahan Indonesia, (12) Partai Amanat Nasional (6,84% menjadi 6,85%), (13) Partai Bulan Bintang (0,79% menjadi 0,27%), (14) Partai Demokrat (7,77% menjadi 7,43%), (15) Partai Solidaritas Indonesia (1,89% menjadi 2,62%), (16) Partai Perindo (2,67% menjadi 1,25%), (17) Partai Persatuan Pembangunan (4,52% menjadi 3,68%), (18) Partai Nanggroe Aceh, (19) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, (20) Partai Darul Aceh, (21) Partai Aceh, (22) Partai Adil Sejahtera Aceh, (23) Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh, (24) Partai Ummat.
Apabila sampai akhir perhitungan resmi oleh KPU ternyata hanya ada 8 atau 9 Parpol yang lolos parliamentary threshold, maka hanya Parpol-parpol tersebut lah yang akan diikutkan dengan dalam perhitungan untuk mendapatkan kursi di DPR.
Adapun untuk menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD, seperti halnya pada Pemilu 2019 lalu maka akan digunakan Metode Sainte Lague.
Metode perhitungan ini diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Cara penghitungannya adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Langkah pertama adalah membagi masing-masing perolehan suara setiap partai dengan bilangan 1 (satu). Dengan demikian akan didapat Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000, Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000, Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Â Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A (30.000). Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Untuk perhitungan kursi kedua, Partai A dibagi dengan bilangan 3 (tiga), sedangkan Partai lainnya tetap dengan bilangan 1.
Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000, Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.
Dari pembagian itu, suara paling besar adalah Partai B (20.000) sehingga jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Untuk menghitung untuk kursi ketiga, jumlah suara Partai A dan Partai B dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi bilangan 1.
Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 ,Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian ketiga ini, suara paling besar adalah partai C (15.000) sehingga alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Terakhir untuk menghitung untuk kursi keempat adalah jumlah suara Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi bilangan 1.
Hasilnya, Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666, Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000, Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000. Â
Dari pembagian ketiga ini, suara paling besar adalah partai A (10.000) sehingga alokasi kursi ke-4 kembaliu diperoleh Partai A.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A memperoleh dua kursi. Adapun Partai B dan C mendapat masing-masing satu kursi. (AHU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H