Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hitung Sementara Hanya 8 Parpol Melenggang ke Senayan

14 Februari 2024   22:51 Diperbarui: 14 Februari 2024   23:41 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Tangkapan layar Kompas TV

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Langkah pertama adalah membagi masing-masing perolehan suara setiap partai dengan bilangan 1 (satu). Dengan demikian akan didapat Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000, Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000, Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000,  Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A (30.000). Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Untuk perhitungan kursi kedua, Partai A dibagi dengan bilangan 3 (tiga), sedangkan Partai lainnya tetap dengan bilangan 1.

Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000, Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.

Dari pembagian itu, suara paling besar adalah Partai B (20.000) sehingga jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Untuk menghitung untuk kursi ketiga, jumlah suara Partai A dan Partai B dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi bilangan 1.

Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 ,Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian ketiga ini, suara paling besar adalah partai C (15.000) sehingga alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Terakhir untuk menghitung untuk kursi keempat adalah jumlah suara Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi bilangan 1.

Hasilnya, Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666, Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000, Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun