Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Langkah pertama adalah membagi masing-masing perolehan suara setiap partai dengan bilangan 1 (satu). Dengan demikian akan didapat Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000, Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000, Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Â Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A (30.000). Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Untuk perhitungan kursi kedua, Partai A dibagi dengan bilangan 3 (tiga), sedangkan Partai lainnya tetap dengan bilangan 1.
Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000, Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000.
Dari pembagian itu, suara paling besar adalah Partai B (20.000) sehingga jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Untuk menghitung untuk kursi ketiga, jumlah suara Partai A dan Partai B dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi bilangan 1.
Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 ,Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000, Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian ketiga ini, suara paling besar adalah partai C (15.000) sehingga alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Terakhir untuk menghitung untuk kursi keempat adalah jumlah suara Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi bilangan 1.
Hasilnya, Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000, Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666, Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000, Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 dan Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000. Â