Seorang teman di group WA mengirim informasi sebagai berikut: "pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres). Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/ Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang harus didatangi ditampilkan. Sekarang TIDAK DIKELUARKAN UNDANGAN PENCOBLOSAN, tapi langsung Cek secara online saja!"
Tidak lama berselang masuk komentar dari teman yang lain, sebut saja Tresno, Â "Narasi Tiada dikeluarkan Undangan pencoblosan adalah TIDAK BENAR. Ini buktinya, saya dapat kiriman surat pemberitahuan. Memang sih teksnya bukan Surat Undangan".
Si Tresno yang mengaku sebagai salah seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kawasan tempat tinggalnya kemudian mengirimkan screenshoot formulir MODEL C-PEMBERITAHUAN-KPU "SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH" berwarna putih. Benar di surat pemberitahuan tersebut tidak tertulis SURAT UNDANGAN melainkan SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA PEMILIH.
Surat Pemberitahuan tersebut berisi waktu pemungutan suara dari pukul 07.00 hingga 13.00. Tercantum pula saran waktu kehadiran pemilih yang diisi oleh anggota KPPS. Karena sifatnya saran, maka meskipun pemilih tidak datang di waktu yang disarankan, KPPS tetap melayani sepanjang masih berada di rentang waktu pemungutan suara, yakni pukul 07.00 hingga 13.00.
Melihat screenshoot formulir model C, beberapa anggota WAG yang lain menyampaikan bahwa mereka sudah menerimanya sekitar dua hari lalu.
"Saya sudah terima surat pemberitahuan nih, jadi saya sudah punya "tiket" untuk mencoblos nih," ujar beberapa anggota WAG yang sudah menerima surat pemberitahuan.
"Wah Surat Pemberitahuan Bukan "Tiket" Mencoblos. Surat tersebut hanya sebagai pemberitahuan yang tidak berpengaruh terhadap hak pilih warga negara," terang si Tresno.
"O begitu ya. Lalu Bagaimana jika pemilih tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara?," tanya beberapa anggota WAG
"Apabila belum menerima surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara tiba, pemilih datang saja dengan cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang karena surat pemberitahuan bukanlah 'tiket' untuk mencoblos," kata Tresno.
"Anak saya yang berkuliah di UIN Suka, apakah bisa ikut mencoblos di Yogyakarta, walau KTP nya Bekasi?," tanya yang lain, sebut saja ibu Rain.
"UIN Suka itu apa?," tanya Tresno sebelum menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya
"O maaf ... UIN Suka itu kependekan dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga," jawab ibu Rain
"Nah gitu dong, jangan seenaknya saja membuat singkatan seperti peserta debat cawapres," ujar Tresno
"Begini, anak ibu yang sedang kuliah di Yogyakarta tetap bisa memilih di Yogyakarta sepanjang sudah mengurus surat pindah memilih," jawab Tresno.
"Tapi pendaftaran pindah tempat memilih sudah tutup. Batas waktu terakhir Hari tanggal 7 Februari 2024 kemarin," tambah Tresno.
Tresno pun kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa pengajuan urus pindah TPS yang dilayani hingga 7 Februari 2024 tersebut pun harus memenuhi syarat sebagai berikut: Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana, Â pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
"Waduh, anak saya belum sempat mengurus surat pindah dari Bekasi ke Yogyakarta. Bagaimana dong? " jawab ibu Rain.
"Seperti yang saya baca di Kompas.id, kata anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, pemilih yang tidak termasuk dalam kategori di atas dan terlambat mengurus pindah TPS, dipastikan tidak bisa mencoblos di tempat domisili saat ini," terang Tresno.
"Nah, masih Menurut anggota KPU, bagi pemilih yang tidak masuk dalam empat kategori dan terlambat mengurus pindah memilih, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS terdaftar. Apabila TPS terdaftar berbeda dengan domisilinya saat ini, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih," terang Tresno menambahkan.
"Artinya anak saya mesti pulang ke Bekasi bila ingin menggunakan hak pilihnya di pemilu?," tanya ibu Rain sambil menyertakan emoticon wajah bertanya.
"Iya begitu lah bu," jawab  Tresno singkat di WAG.
"Enggak apa-apa, ibu berdoa saja. Semoga anak ibu tetap sehat dan masih bisa memilih dan dipilih lima tahun mendatang. Pada saat itu jangan sampai terlupa menyiapkan surat pindah TPS," tambah Tresno lebih lanjut sambil mengirimkan emoticon sedang tersenyum tipis.
"Ndasmu uasyem tenan kowe...," gerutu ibu Rain sambil mengirim emoticon wajah berwarna merah dan sedikit senyum.Â
Selamat memilih teman-teman semua. Siapapun pasangan capres/cwapres dan caleg yang nanti terpilih semoga bisa membawa ke jalan yang dapat memujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia. (AHU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H