Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Meski Belum Terima Surat Pemberitahuan, Bolehkah Ikut Memilih pada 14 Februari 2024?

13 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   07:35 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Formulis Model C, sumber gambar: KPU

"UIN Suka itu apa?," tanya Tresno sebelum menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya

"O maaf ... UIN Suka itu kependekan dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga," jawab ibu Rain

"Nah gitu dong, jangan seenaknya saja membuat singkatan seperti peserta debat cawapres," ujar Tresno

"Begini, anak ibu yang sedang kuliah di Yogyakarta tetap bisa memilih di Yogyakarta sepanjang sudah mengurus surat pindah memilih," jawab Tresno.

"Tapi pendaftaran pindah tempat memilih sudah tutup. Batas waktu terakhir Hari tanggal 7 Februari 2024 kemarin," tambah Tresno.

Tresno pun kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa pengajuan urus pindah TPS yang dilayani hingga 7 Februari 2024 tersebut pun harus memenuhi syarat sebagai berikut: Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana,  pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

"Waduh, anak saya belum sempat mengurus surat pindah dari Bekasi ke Yogyakarta. Bagaimana dong? " jawab ibu Rain.

"Seperti yang saya baca di Kompas.id, kata anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, pemilih yang tidak termasuk dalam kategori di atas dan terlambat mengurus pindah TPS, dipastikan tidak bisa mencoblos di tempat domisili saat ini," terang Tresno.

"Nah, masih Menurut anggota KPU, bagi pemilih yang tidak masuk dalam empat kategori dan terlambat mengurus pindah memilih, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS terdaftar. Apabila TPS terdaftar berbeda dengan domisilinya saat ini, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih," terang Tresno menambahkan.

"Artinya anak saya mesti pulang ke Bekasi bila ingin menggunakan hak pilihnya di pemilu?," tanya ibu Rain sambil menyertakan emoticon wajah bertanya.

"Iya begitu lah bu," jawab  Tresno singkat di WAG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun