Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menjawab Tantangan Tiongkok di Natuna

6 Januari 2020   10:08 Diperbarui: 6 Januari 2020   20:29 2516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kapal menangkap ikan di laut lepas. (sumber: SHUTTERSTOCK via kompas.com)

Pasca pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia di perairan utara Natuna yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Tiongkok sejak 10 Desember 2019, Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, untuk melayangkan nota protes keras terhadap Pemerintah Tiongkok atas pelanggaran yang dilakukan.

"Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. 

"Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Menlu RI Retno Marsudi terkait isu di Natuna pada Senin (30/12/2019).

Menlu RI menambahkan bahwa ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982.

Ditambahkan pula oleh Menlu RI bahwa sebagai salah satu party dari UNCLOS 1982, Tiongkok memiliki kewajiban untuk menghormati UNCLOS 1982.

Selanjutnya Menlu RI juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui Nine Dash Line, klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui hukum internasional.

peta wilayah di sekitar Laut Tiongkok Selatan | jurnalmaritim.com
peta wilayah di sekitar Laut Tiongkok Selatan | jurnalmaritim.com
Menyikapi protes Pemerintah Indonesia, pada 2 Januari 2020 Pemerintah Tiongkok melalui Juru bicara Kemlu Geng Shuang memberikan tanggapan dengan menyatakan, "Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil Tiongkok mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa Tiongkok punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). 

"Yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut Tiongkok Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa Tiongkok tidak menerima atau mengakui itu."

Sebagaimana diketahui, meskipun memiliki wilayah laut yang berbatasan dengan Laut Tiongkok Selatan yaitu Laut Natuna Utara, Indonesia sebenarnya bukan negara yang memiliki klaim (claimant) atas Laut Tiongkok Selatan.

Karenanya, berbeda dengan negara-negara ASEAN lainnya yaitu Filipina, Vietnam. Brunei Darussalam, Malaysia dan Kamboja, Indonesia justru tidak memiliki klaim wilayah tumpang tindih dengan Tiongkok.

Konflik muncul ketika pada 2016 sejumlah kapal nelayan yang dikawal kapal penjaga pantai Tiongkok memasuki perairan utara Natuna dengan berdasarkan peta wilayah Tiongkok tahun 1947 yang memuat "sembilan garis putus-putus (nine dash line)."  

Dalam peta tersebut Beijing memasukkan sebagian besar wilayah utara Natuna sebagai wilayah hak penangkapan ikan traditional (traditional fishing rights). Menurut peta tersebut, Tiongkok menguasai 90% atau hampir seluruh wilayah perairan Natuna.

Ketika diprotes Indonesia, alih-alih mengakui perbuatannya memasuki dan melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna pada 2016 tersebut, Kemlu Tiongkok justru menyampaikan penyangkalan, bahkan setelah kapal penangkap ikannya ditembak dan ditangkap TNI AL karena memasuki wilayah kedaulatan NKRI di perairan Natuna.

Saat itu Beijing justru membuat nota protes atas sikap penembakan dan penangkapan RI atas nelayan Tiongkok yang mengklaim sudah mencari ikan sejak lama di daerah tersebut. Namun Indonesia bersikukuh bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang benar karena Tiongkok telah memasuki ZEE RI.

Kini di akhir 2019 dan awal 2020, Tiongkok kembali mengirimkan kapal nelayannya dengan kawalan kapal penjaga pantai ke perairan Natuna. Kali ini, seperti disebutkan di awal tulisan, Pemerintah Indonesia kembali melayangkan nota protes yang bahkan lebih keras.

Namun merujuk pernyataan Juru bicara Kemlu Tiongkok, nota protes Pemerintah Indonesia tersebut tampaknya diabaikan oleh Tiongkok.

Pernyataan Juru bicara Kemlu Tiongkok yang mengabaikan protes Indonesia tentu saja mengkhawatirkan.

Publik membaca bahwa pernyataan "Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif  bahwa Tiongkok punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters)" itu merupakan klaim sepihak Tiongkok atas sebagian wilayah di perairan Natuna yang masuk dalam sembilan garis putus-putus.

Klaim sepihak tersebut tentu menjadi tantangan yang mesti dijawab Indonesia. Apakah benar di laut kita jaya (jalesveva jaya mahe) seperrti slogan TNI AL.

Menyikapi tantangan Tiongkok, tidak mengherankan apabila publik cerewet mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas.

Publik tidak ingin Indonesia bersikap lembek dan karenanya menyayangkan pernyataan beberapa pejabat tinggi Indonesia yang tidak mengesankan posisi yang kuat. Sudah saatnya Indonesia bertindak dan memikirkan solusi menghadapi Tiongkok.

Untuk itu, guna menjawab tantangan Tiongkok kiranya dapat mempertimbangkan beberapa usulan yang mengemuka di masyarakat, yaitu Pertama, Pemerintah Indonesia perlu menyamakan persepsi di antara pejabat tinggi pemerintahnya mengenai sikap Indonesia menghadapi Tiongkok di perairan Natuna.

Pernyataan sikap Menlu RI mengenai posisi Indonesia di Laut Natuna Utara sudah sangat jelas. ZEE Indonesia di perairan Natuna diakui hukum internasional berdasarkan UNCLOS 1982 dan Indonesia tidak mengakui nine dash line yang tidak memiliki dasar hukum internasional.

Begitupun pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sangat tegas bahwa tidak ada negosiasi mengenai perairan Natuna. Indonesia menolak perundingan bilateral dengan Tiongkok karena memang tidak ada sengketa. Laut Natuna Utara mutlak milik Indonesia secara hukum.

Kedua pernyataan tersebut di atas kiranya bisa menjadi panduan bagi para pejabat tinggi di Indonesia dalam menyatakan posisi Indonesia mengenai Laut Natuna Utara. Kiranya jangan sampai ada pejabat yang menyatakan hal lain yang melemahkan pernyataan kedaulatan Indonesia.

Tidak berkompromi mempertahankan kedaulatan belumlah cukup dengan pernyataan. Harus ada tindakan nyata berupa penguasaan efektif atas setiap jengkal wilayah demi wibawa negara yang saat ini sedang diuji.

Sepanjang Desember 2019 dan Januari ini saja Indonesia kembali diuji dengan kehadiran kapal-kapal nelayan Tiongkok di perairan Natuna yang dikawal kapal penjaga pantainya.

Menghadapi hal tersebut tentu saja seluruh elemen bangsa mesti bersatu padu untuk menghadapi dalam satu komando, tidak boleh mengambil tindakan sendiri-sendiri yang justru merugikan kepentingan bangsa.

Kedua, menyamakan pandangan bahwa perbedaan pendapat antara Indonesia dan Tiongkok di perairan Natuna sebisa mungkin tidak memunculkan konflik militer yang dapat merusak Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia -- Tiongkok yang sudah terjalin selama 70 tahun ini. Menghindari konflik militer bukan berarti berdiam diri dan tidak melakukan perlawanan.

Perlawanan dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dan tanpa ragu menghadirkan semua mesin perang di wilayah perairan Natuna. Sebagai negara hukum, kita bisa menyeret kapal-kapal asing pencuri ikan itu ke meja hijau untuk kemudian ditenggelamkan.

Diplomasi dikedepankan karena menyadari bahwa Indonesia dan Tiongkok sama-sama memiliki kepentingan strategis yang besar. Bagi Tiongkok, Indonesia merupakan salah satu mitra dagang potensial. Selain perdagangan,  investasi Tiongkok juga terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sementara bagi Indonesia, Tiongkok adalah mitra dagang terbesar di dunia dimana menurut data Kementerian Perdagangan total perdagangan bilateral  pada 2018 mencapai US$ 72,t milyar (ekspor sebesar US$ 27,1 milyar dan impor US$ 45,5 milyar atau defisit US$ 18,4 milyar di pihak Indonesia).

Ketiga, perlunya menghapus kesan atau narasi bahwa perdagangan Indonesia sangat tergantung pada Tiongkok. Indonesia harus membangun narasi bahwa justru perdagangan Tiongkok yang membutuhkan Indonesia.

Coba saja simak data statistik perdagangan bilateral kedua negara, sebagai contoh data tahun 2018. Pada tahun tersebut, siapa yang lebih banyak memperoleh keuntungan dari kerjasama perdagangan bilateral? 

Data menunjukkan bahwa ekspor produk-produk Tiongkok ke Indonesia ternyata jauh lebih besar dan membuat Indonesia defisit hingga US$ 18,4 milyar di tahun 2018 saja. Sebagian besar ekspor Tiongkok ke Indonesia adalah produk non migas, sedangkan ekspor Indonesia ke Tiongkok sebagian besar produk migas dan sumber daya alam.

Dari data statistik perdagangan tersebut semestinya kekhawatiran bahwa Tiongkok dapat menekan Indonesia dari sisi ekonopmi  tidak perlu terjadi. Justru Indonesia yang mestinya dapat menekan Tiongkok lewat perdagangan.

Indonesia misalnya bisa mengetatkan kebijakan tarif dan non-tarif bagi produk-produk Tiongkok yang masuk ke Indonesia, mengalihkan ekspor sumber daya alam dari Tiongkok ke negara lain atau mengawasi ketat sumber daya perikanan di laut agar tidak dicuri negara lain, termasuk oleh nelayan Tiongkok.  

"Negara tidak boleh melindungi pelaku pencurian ikan dan penegakan hukum atas Illegal Unregulated Unreported Fishing (IUUF) harus dilakukan karena IUUF adalah kejahatan lintas antar negara," begitu twit Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 4 Januari 2020.

Untuk itu melalui diplomasi total yang menghadirkan mesin perang dan penegakan hukum serta penguasaan efektif di perairan Natuna, Pemerintah Indonesia mesti mendorong kembali Tiongkok untuk duduk bersama secara sederajat dalam kesetaraan untuk membicarakan dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi sesuai dengan semangat perjanjian kemitraan strategis komprehensif. 

Keempat, Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan penguasaan efektif di perairan Natuna dengan menggiatkan patroli laut dan melakukan penegakan hukum bila ada nelayan asing, termasuk asal Tiongkok, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Peningkatan patroli juga bertujuan agar nelayan-nelayan Indonesia saat melakukan aktifitasnya tidak mendapat gangguan dari kapal-kapal penjaga pantai Tiongkok.

Hal ini perlu dilakukan karena kenyataan menunjukkan bahwa perairan Natuna termasuk wilayah laut yang belum tergarap secara optimal selama ini. Tidaklah mengherankan bila perairan itu menjadi ajang pencurian ikan.

Indonesia tidak perlu takut melakukan penangkapan dan pengusiran kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan Natuan, jika perlu menenggelamkan kapal-kapal yang ditangkap seperti pernah dilakukan pada masa Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dalam menunjukkan penguasaan efektif, hal yang tdak kalah pentingnya ialah memberdayakan para nelayan di Natuna dengan kapal dan teknologi yang memadai. Kehadiran para nelayan dan kapal perang di perairan Natuna semakin menyempurnakan penguasaan efektif dan kehadiran fisik negara di perairan Natuna.

Kelima, memperhatikan sisi keamanan strategis di kawasan Laut Tiongkok Selatan, kawasan yang memiliki potensi konflik sangat besar dan dapat melibatkan kekuatan negara besar di luar kawasan seperti Amerika Serikat, maka Indonesia perlu menjaga keseimbangan  hubungan antar negara.

Indonesia harus mengambil kebijakan pragmatis dengan tidak harus berpihak pada satu kekuatan dan menjauhi kekuatan lain.

###

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun