Piutang usaha adalah penjualan produk atau penjualan jasa secara kredit atau tunggakan atas pembelian kredit pelanggan. Piutang kategori ini mempunyai masa jatuh tempo kurang lebih 30-60 hari. Piutang usaha pula bisa diklasifikasikan aktiva lancar jika dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun. Namun bila tidak bisa ditagih dalam jangka satu tahun maka harus dilaporkan di laporan keuangan.
Terdapatnya piutang usaha bisa merangsang kenaikan volume penjualan produk ataupun layanan, tentu penjualan tersebut dilaksanakan secara kredit.Bila penjualan sistem kredit bertambah, saldo piutang juga akan bertambah. Untuk itu, terdapat beberapa metode  yang dapat dicoba perusahaan kreditur buat tingkatkan piutang usahanya.
1.Pertimbangkan Pembiayaan Piutang
Buat tingkatkan piutang usaha, perseroan kreditur dapat memikirkan pembiayaan piutang ataupun yang serta dikenal sebagai anjak piutang. Pembiayaan piutang ini membolehkan perusahaan kreditur buat menambah arus kas.
Kala perusahaan kreditur menerbitkan faktur, mereka dapat mentransfernya ke perseroan anjak piutang.Perusahaan ini hendak membayar faktur itu kurang lebih antara 80 sampai 90% dari tagihan secara tunai.
Dengan begitu, industri kreditur tidak perlu menunggu debitur membayar utangnya,karena perseroan anjak piutang yang hendak membayar sisa bagian faktur sehabis dikurangi dengan bayaran layanan.
2. Mencoba Menawarkan Diskon Kepada Debitur Supaya Tertib Membayar
Diskon ialah potongan harga  dari suatu produk.Produk diskon biasanya ramai akan pembeli.Supaya debitur membayar kewajibannya segera,perusahaan dapat menawarkan diskon guna memancing mereka sesegera membayar dari tempo yang ditentukan.
Sebagaimana ketentuan piutang untuk mencoba lebih dulu cenderung memperoleh diskon,sehingga nilai produk akan lebih murah. Oleh karena itu perusahaan dapat mendorong para debitur untuk membayar lebih awal dengan menawarkan diskon.
3. Pemberian Sanksi Untuk Debitur Yang Terlambat Bayar
Kala piutang sudah jatuh tempo, namun debitur tak melaksanakan pembayaran, pasti bakal mempengaruhi kelancaran arus kas perseroan kreditur. Walaupun demikian, perusahaan kreditur tidak perlu takut, sebab pembayaran piutang dijamin secara hukum.
Maksudnya, bakal ada aksi hukum untuk debitur yang tidak membayarkan kewajibannya.Tidak hanya sanksi hukum, perseroan kreditur pula bisa menerapkan sanksi administrasi berbentuk denda kepada pelanggan ataupun debitur yang terlambat membayar utangnya.
Dengan pemberlakuan sanksi denda tersebut, paling tidak bisa menolong menentukan kalau pelanggan ataupun debitur melaksanakan pembayaran tepat waktu.
4. Memakai Layanan Debt Collector
Pada kenyataannya tidak seluruh debitur sanggup membayar kewajibannya sesuai perjanjian.Bila dibiarkan, perihal ini pasti hendak menyita banyak tenaga dan waktu buat melaksanakan penagihan, apalagi berakibat pada kelancaran arus kas perseroan kreditur, akibat penerimaan piutang yang macet.
Pemecahan efisien yakni memakai debt collector dari pihak ketiga buat mengumpulkan piutang. Dengan ini perseroan kreditur tidak butuh menghabiskan waktu guna mengajak debitur dan memohon pembayaran.Debt collector tersebut bakal meminta debitur dan  menegaskan mereka tentang kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Selanjutnya, perseroan kreditur tinggal membayar sejumlah biaya layanan kepada debt collector buat penagihan yang sukses ditindaklanjuti dengan pelunasan.Perseroan kreditur bisa menggunakan layanan penagihan ini untuk mengejar pelanggan ataupun debitur yang bermasalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H