Kala piutang sudah jatuh tempo, namun debitur tak melaksanakan pembayaran, pasti bakal mempengaruhi kelancaran arus kas perseroan kreditur. Walaupun demikian, perusahaan kreditur tidak perlu takut, sebab pembayaran piutang dijamin secara hukum.
Maksudnya, bakal ada aksi hukum untuk debitur yang tidak membayarkan kewajibannya.Tidak hanya sanksi hukum, perseroan kreditur pula bisa menerapkan sanksi administrasi berbentuk denda kepada pelanggan ataupun debitur yang terlambat membayar utangnya.
Dengan pemberlakuan sanksi denda tersebut, paling tidak bisa menolong menentukan kalau pelanggan ataupun debitur melaksanakan pembayaran tepat waktu.
4. Memakai Layanan Debt Collector
Pada kenyataannya tidak seluruh debitur sanggup membayar kewajibannya sesuai perjanjian.Bila dibiarkan, perihal ini pasti hendak menyita banyak tenaga dan waktu buat melaksanakan penagihan, apalagi berakibat pada kelancaran arus kas perseroan kreditur, akibat penerimaan piutang yang macet.
Pemecahan efisien yakni memakai debt collector dari pihak ketiga buat mengumpulkan piutang. Dengan ini perseroan kreditur tidak butuh menghabiskan waktu guna mengajak debitur dan memohon pembayaran.Debt collector tersebut bakal meminta debitur dan  menegaskan mereka tentang kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Selanjutnya, perseroan kreditur tinggal membayar sejumlah biaya layanan kepada debt collector buat penagihan yang sukses ditindaklanjuti dengan pelunasan.Perseroan kreditur bisa menggunakan layanan penagihan ini untuk mengejar pelanggan ataupun debitur yang bermasalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H