Analisis praktik sumber daya manusia (SDM) Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) meliputi evaluasi dan penilaian terhadap berbagai strategi dan kebijakan yang digunakan Kementerian Kesehatan untuk menjamin penyediaan dan pemanfaatan sumber daya manusia. sumber daya di bidang kesehatan.
Nilai Nilai SDM Aparatur Negara
Kementerian Kesehatan melalui Biro Kepegawaian mengedepankan nilai-nilai inti karakter pegawai negeri sipil negara (berorientasi pelayanan, bertanggung jawab, kompeten, harmonis, loyal, mudah beradaptasi, kolaboratif) dan Employer Brand kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, etika ASN harus ditunjukkan melalui perilaku. Maka di terapkanya ASN berahlak.
ASN Berakhlak termasuk dalam transformasi sistem kesehatan di bidang sumber daya manusia kesehatan. Menteri Kesehatan Budi mengatakan dalam transformasi sistem kesehatan, penting untuk mencakup transformasi sumber daya manusia kesehatan.
Perencanaan SDMÂ
Perencanaan sumber daya manusia pada kemenkes berupa penentuan jenis, jumlah, kualifikasi, dan penempatan tenaga medis sesuai dengan kebutuhan perkembangan sistem medis. Pengadaan tenaga kesehatan merupakan inisiatif yang meliputi pelatihan tenaga kesehatan dan pelatihan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan.
Perekrutan, Seleksi dan Penempatan SDM
Proses yang sangat penting untuk memastikan kualitas layanan kesehatan di Kementerian Kesehatan adalah perekrutan, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia (SDM). Berikut adalah prosedur umum yang digunakan dalam proses tersebut:
- Perekrutan: Ini adalah tahap awal di mana lowongan pekerjaan diterbitkan dan calon karyawan diajak untuk mengajukan lamaran. Lowongan biasanya disebarluaskan melalui berbagai saluran, termasuk situs web resmi Kementerian Kesehatan, media sosial, dan platform pekerjaan lainnya.
- Seleksi: Biasanya, setelah lamaran diterima, calon karyawan harus melalui berbagai tahap seleksi. Tahap ini dapat mencakup wawancara kerja, tes kesehatan fisik dan mental, dan evaluasi yang didasarkan pada kualifikasi dan pengalaman kerja, dengan tujuan untuk memilih kandidat terbaik untuk posisi yang ditawarkan.
- Penempatan: Setelah calon karyawan dipilih, mereka ditempatkan di departemen atau unit kerja yang sesuai dengan keahlian dan kualifikasi mereka. Proses penempatan juga dapat mencakup pelatihan dan pengenalan tentang peraturan dan prosedur kerja Kementerian Kesehatan.
Pelatihan dan PengembanganÂ
Sumber daya manusia (SDM) sangat penting bagi kemajuan nasional, termasuk kemajuan di bidang kesehatan. Oleh karena itu, kompetensi sumber daya manusia di bidang medis perlu dikembangkan untuk mengembangkan inisiatif transformasional yang mendukung kemajuan pembangunan medis. Sesuai  peraturan perundang-undangan, Pusdiklat Sumber Daya Manusia Kesehatan bertugas menyusun pedoman teknis, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelatihan sumber daya manusia kesehatan. Untuk memenuhi tugas tersebut, Pusdiklat Sumber Daya Manusia Kesehatan telah menyusun berbagai norma, standar, prosedur, dan standar (NSPK) terkait pelatihan di bidang kesehatan.