Komisi DPR III fraksi PDIP disebutkan juga telah menyepakati pemanfaatan ganja untuk kebutuhan pengobatan. Berdasarkan keterangan dari Yayasan Sativa Nusantara, sebagian besar anggota poksi Fraksi III PDIP setuju terkait dan akan mendukung secara serius pemanfaatan ganja.
4. Policy Window
Dari ketiga aliran yang sudah disebutkan yaitu aliran masalah, aliran kebijkan, dan aliran politik dapat bertemu karena terciptanya peluang yang dinamakan dengan policy window.
Peluang untuk dibahasnya masalah legalisasi ganja di Indonesia cukup besar. Hak ini karena dukungan masyarakat yang besar terutama dukungan dari lembaga masyarakat, serta banyaknya dukungan dari aktor-aktor politik yang dapat mempengaruhi pengambil keputusan.
Selain itu juga kondisi global yang mendukung, dimana WHO telah merekomendasikan kepada PBB untuk menghapuskan ganja dari obat paling berbahaya di dunia yang menyebabkan di sepakatinya keputusan untuk menghapuskan ganja dari daftar narkotika di Konvensi Tunggal 1961.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H