Merujuk pada Undang-undang Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebutkan bahwa penggunaan ganja dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Didalam Undang-undang, ganja dimasukkan kedalam narkotika golongan I yang tidak diperbolehkan untuk digunakan untuk keperluan medis.
Namun pada pasal 7 disebutkan bahwa Narkotika digunakan bagi kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Dan juga walaupun secara hukum dalam pasal 8 disebutkan bahwa narkotika golongan I tidak boleh digunakan untuk keperluan medis, namun narkotika golongan I dapat digunakan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Maka pasal tersebut membuka peluang untuk melakukan penelitian terhadap manfaat pengunaan ganja untuk tujuan medis.
Jika dilihat berdasarkan sejarah, pelarangan penggunaan ganja di Indonesia dikarenakan Indonesia meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 yang pada waktu itu mengganggap bahwa ganja merupakan narkotika yang harus dilarang penggunaannya.
Namun pada artikel PBB tahun 2020, disebutkan bahwa The Commission on Narcotic Drugs (CND) memutuskan untuk menghapuskan ganja dari daftar narkotika di Konvensi Tunggal 1961. Walaupun secara umum penggunaan ganja dilarang, namun Keputusan ini membuka pengakuan terhadap potensi dari ganja sebagai obat.
Selain itu, WHO juga telah mengeluarkan statemen yang menyebutkan bahwa ganja terbukti secara efektif berdasarkan berbagai penelitian untuk menyembuhkan muntah dan mual dalam stadium penyakit berat seperti kangker dan AIDS. Ganja juga dapat mengobati asma serta dapat menjadi anti depresan, stimulan nafsu makan, antikonvulsan, dan sifat antispasmodik.
3. Political Stream
Kemudian langkah yang juga krusial dalam penyusunan agenda setting adalah proses politik. Walaupun aliran masalah dan aliran kebijakan sudah sesuai kriteria, namun diperlukan pengaruh dari aktor-aktor politik yang akan mempengaruhi pengambil keputusan.
Dukungan pelegalan ganja medis di Indonesia yang banyak menjadi perhatian masyarakat berasal dari Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin, yang meminta kepada MUI untuk memberikan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.
Selain Ma'ruf Amin, dukungan juga berasal dari Partai Garuda yang diyatakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi yang mendorong untuk melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Teddy Gusnaidi juga menilai bahwa ganja semestinya dapat digunakan untuk pengobatan seperti narkotika lain seperti morfin,
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan keterangan bahwa akan segera dilakukan pengkajian terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis. Menurut Dasco, Indonesia belum dapat melegalkan ganja karena belum dilakukannya kajian dan penelitian terkait ganja.