Mohon tunggu...
Ariq Aqshal Alfaridzy
Ariq Aqshal Alfaridzy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ekonomi Politik Domestik: Analisis Tentang Desentralisasi Fiskal dalam Konsep Hubungan Pusat dan Daerah (Studi Kasus DKI Jakarta)

22 Desember 2022   15:50 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:04 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai aturan umum, keuangan daerah mencakup beberapa elemen, seperti hak daerah yang dapat dinilai, kewajiban keuangan daerah, dan aset yang terkait dengan hak dan kewajiban ini. Hak daerah berdasarkan keuangan daerah adalah semua hak yang diberikan kepada daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menambah keuangan daerah. Seluruh keuangan daerah mengalir ke APBD. Pengelolaan Keuangan Daerah, atau Anggaran Perimbangan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Selanjutnya pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan yang utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam konteks ini, kita fokus pada pengawasan keuangan daerah yang dilakukan oleh DPRD.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003, Pasal 1 Ayat 8 tentang Keuangan Negara). APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran sekaligus rencana pelaksanaan seluruh pendapatan daerah dan semua pengeluaran daerah sebagai bagian dari pelaksanaan desentralisasi dalam satu tahun anggaran. Semua pemungutan pendapatan daerah ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh APBD. Demikian pula seluruh belanja dan pinjaman daerah yang menjadi beban daerah sebagai bagian dari pelaksanaan desentralisasi akan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan sasaran yang ditetapkan oleh APBD. Karena APBD merupakan landasan bagi pengelolaan keuangan daerah, maka APBD juga merupakan landasan bagi pengelolaan, pemeriksaan dan pemantauan keuangan daerah. Anggaran adalah pernyataan formal oleh manajemen berupa rencana yang akan dilakukan di masa yang akan datang dalam jangka waktu tertentu, dan rencana tersebut memberikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan selama periode tersebut. Beberapa fungsi dari APBD, antara lain:

  • Fungsi otorisasi.
  • Fungsi perencanaan.
  • Fungsi pengawasan.
  • Fungsi alokasi.
  • Fungsi distributif.
  • Fungsi stabilisasi.

Pada dasarnya, tidak ada sistem yang sempurna untuk mengatur hubungan pusat-daerah dalam ekonomi politik domestik. Pemerintah harus mampu menyesuaikan dan mengoptimalkan konsep tersebut dengan kebutuhan dan kondisi negara sehingga dapat diproduksi seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi pemerintah pusat dan daerah harus diatur dengan baik agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijakan ekonomi yang diusulkan dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing daerah dan memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

(ANTARA 2021)
(ANTARA 2021)

IV. Studi kasus: Ibukota DKI Jakarta  

Setelah memahami konsep desentralisasi pajak di Indonesia, salah satu studi kasus yang menarik tentang bagaimana menerapkan konsep ini adalah pembiayaan di wilayah provinsi DKI Jakarta. Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, mempunyai otonomi khusus yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia. Karena wilayahnya yang relatif kecil sebagai sebuah provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan khusus untuk menjalankan pemerintahan yang dibentuk oleh UU No.2. Pada tanggal 27 Februari 2009, tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perda ini memiliki berbagai aturan dasar yang terbatas pada kewenangan daerah DKI Jakarta mengenai letak, fungsi, peran dan pembagian batas wilayah. Misalnya, dalam Bab II Pasal 5, DKI Jakarta memiliki peran khusus sebagai kedudukan perwakilan asing dan kedudukan pusat/perwakilan organisasi internasional. Selain urusan pemerintahan, pembiayaan DKI Jakarta juga diatur dalam Bab IX Pasal 32 dan 33(1), pembiayaan DKI Jakarta ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ditetapkan untuk dipertanggungjawabkan. Bab V Pasal 26 (4) memuat beberapa bidang yang dapat dianggarkan, seperti tata ruang, lingkungan hidup, pengelolaan penduduk dan pemukiman, transportasi, industri dan perdagangan, serta pariwisata. Pariwisata sendiri secara khusus diatur lebih jelas dalam ayat 6 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga, mengembangkan, dan melindungi budaya masyarakat Betawi.

DKI Jakarta juga memiliki kasus khusus terkait dana kompensasi. DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang tidak menerima pembayaran dari Dana Penyaluran Umum (DAU). Sangat menarik sekali, sebab APBD-nya di DKI Jakarta bisa memenuhi kebutuhan negara itu sendiri. DKI Jakarta memiliki PAD, DBH dan rezim pajak sumber daya alam yang sangat besar. Misalnya, DBH pajak DKI Jakarta tahun 2018 menembus angka 12,5 triliun. Independensinya dihitung dari kebutuhan fiskal yang kecil, namun dengan penerimaan fiskal yang besar. DKI Jakarta dapat menerima pembayaran DAU bila jumlah kebutuhan fiskalnya yang dimintanya lebih besar dari penerimaan fiskal.

(Diah Ayu/VOI) 
(Diah Ayu/VOI) 

Absennya dana perimbangan khususnya DAU di Provinsi DKI Jakarta sudah berlangsung beberapa tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi pendapatan Pemprov DKI Jakarta pada bagian DAU tahun 2015 hingga 2020 menunjukkan angka 0. Boedia Sotegwidodo, sebagai Dirjen Keuangan dan Akuntansi Kementerian Keuangan, mengatakan PAD DKI Jakarta, terutama DBH-nya, mencapai lebih dari Rp12,5 triliun (Fauzie, 2017). Bahkan, pada tahun 2021 DKI Jakarta dapat dikatakan telah mencapai empat kali lipat pendapatan daerah tahun 2018, yaitu Rp65,57 triliun atau 100,55% dari target (Mashabi, 2022). Mengingat wilayah geografis provinsi DKI-nya yang relatif kecil di Jakarta dibandingkan wilayah Indonesia lainnya, angka ini memang tinggi. Pada tahun yang sama, realisasi PAD-nya di Jawa Barat hanya sepertiga dari PAD-nya di DKI Jakarta, yakni Rp 25,06 triliun (Dihni, 2021).

Karena faktor inilah, dalam menghadapi fenomena tersebut, Provinsi DKI Jakarta belum mendapatkan Dana Alokasi Umum seperti daerah lain di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih banyak daerah di Indonesia yang telah menerima DAU, namun dianggap belum memenuhi syarat untuk proses penerimaan. Proses ini dianggap sangat penting untuk merangsang dan memajukan ekonomi penduduk setempat (Oscar, 2016). Bedanya, APBD DKI Jakarta hanya menerima TKDD-nya dalam bentuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Yakni, pendapatan dari badan pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lainnya, sebagai bagian dari upaya desentralisasi keuangan. Penghasilan untuk DKI Jakarta termasuk dana perimbangan, seperti partisipasi pajak dan bagi hasil bebas pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun