Mohon tunggu...
Ari Purnama
Ari Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Fiqih

15 Juni 2023   22:36 Diperbarui: 23 Juni 2023   22:38 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Hilang kesadaran baik karena pingsan,mabuk yang di sebabkan karena obat obatan.

4. Tidur lelap adalah perkara yang membatalkan wudhu karna hilang kesadaran

5. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas,baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain

6.T ertawa terbahak bahak ketika sholat dapat membatalkan wudhu dan sholat

7. Makan daging unta 

8. Darah dan Nanah

9. Memandikan mayat

10. Ragu perasaan ragu pada wudhu juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu.ketika seseorang berwudhu namun dirinya ragu,maka di haruskan untuk mengulangi wudhu nya.

berdasarkan hasil observasi saya di mdt nur iman pembelajaran fiqih itu sangat utama karna fiqih di maknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik praktik ibadah,pemahaman berdasarkan syariat, karna sesuatu untuk kita melakukan ibadah harus di barengi dengan fiqih.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun