Mengenai istilah kenakalan remaja atau kejahatan remaja, para sarjana memiliki pendapat tersendiri. Wagiati Soetedjo mengemukakan pendapat mengenai kenakalan anak bahwa: hal tersebut cenderung dikatakan sebagai kenakalan anak dari pada kejahatan anak, terlalu ekstrem rasanya seorang anak yang melakukan tindak pidana dikatakan sebagai penjahat, sementara kejadiannya adalah proses alami yang tidak setiap manusia harus mengalami kegoncangan masa menjelang kedewasaannya, sementara Yasmil Anwar Adang juga berpendapat bahwa penyimpangan terhadap norma hukum atau norma sosial yang berlaku di masyarakat yang dilakukan oleh anak tidak dikatakan sebagai kejahatan melainkan kenakalan, karena hal ini berkaitan dengan cap atau label (labeling) terhadap anak tersebut.
Apabila kita berbicara mengenai masalah kenakalan remaja, tentunya harus terlebih dahulu diketahui apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja yang dalam hal ini, menurut Romli Atmasasmita bahwa setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak.
 M. Gold dan J. Petrino memberikan definisi tentang penyimpangan perilaku remaja dalam arti kenakalan anak (juvenile delinquency) yaitu sebagai berikut, kenakalan anak adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman.
Tawuran dari sudut pasal 170 dan pasal 358 KUHP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan:Â
1. Penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170 KUHP. Â Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati barulah dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. 2. Peristiwa tawuran pada umumnya melibatkan cukup banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H