Mohon tunggu...
Ario Wulung
Ario Wulung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspadalah! Pelanggaran Pemakaian Listrik Bisa Terjadi di Rumah Anda

24 Oktober 2016   22:11 Diperbarui: 25 Oktober 2016   20:51 13396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim P2TL: Assalamu’alaikum…Permisi…Pak…Ibu

Penghuni rumah : Iya…sebentar…

sesaat kemudian keluarlah penghuni rumah menemui tim P2TL

Penghuni rumah: Ada apa ya Pak?

Tim P2TL: Kami dari PLN Bu… mohon izin untuk memeriksa kwh meter Ibu..Mohon didampingi dulu Bu

Penghuni rumah: Ooh iya silahkan Pak…

Begitulah kurang lebih SOP tim P2TL saat akan memeriksa pemakaian listrik pelanggan. Tim P2TL harus memulainya secara kekeluargaan dan dengan sopan.

P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang merupakan salah satu program kerja PT PLN untuk mengurangi susut atau kehilangan tenaga listrik. Susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni susut teknis dan susut non teknis. Susut teknis adalah susut yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan. Susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga listrik. P2TL merupakan bagian dari upaya mengurangi susut non teknis.

Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan kabel SR (Sambungan Rumah) yang merupakan kabel tegangan rendah (220 Volt) utama penghubung dari tiang listrik ke rumah pelanggan. Pemasangan kabel SR dikatakan sesuai standar apabila seluruh kabel terlihat/terpampang di luar rumah. Apabila pemasangan kabel SR sesuai standar, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke parameter lainnya.

Apabila terdapat sebagian kabel SR yang tidak terpampang atau masuk ke dalam atap/plafon/dinding rumah maka perlu diteliti lebih lanjut, karena dikhawatirkan pada bagian kabel SR yang tersembunyi tersebut terdapat joint (sambungan) dengan kabel lain yang langsung terhubung ke instalasi listrik bangunan tanpa melalui kwh meter dan MCB, sehingga pemakaian listrik oleh pelanggan tersebut tidak terukur. Jikalau ditemukan sambungan seperti ini maka termasuk bentuk pelanggaran jenis P3 atau “sambung langsung”.

p2tl1-580f61d6bb93739e2895e925.jpg
p2tl1-580f61d6bb93739e2895e925.jpg
Terlihat pada foto di atas, terdapat kabel berwarna merah yang tersambung pada kabel SR warna hitam. Masing-masing adalah kabel phasa dan netral. Pada kasus di atas terdapat sebagian kabel SR yang tersembunyi di atap rumah. Ketika di cek ke bagian tersebut, ternyata terdapat sambung langsung pada kabel SR.

Selain dengan cara melihat langsung, terdapat juga cara lain yakni dengan menggunakan alat ukur arus listrik atau tang ampere. Tang ampere dapat mengukur arus listrik yang sedang dipakai dengan cara melewatkan satu kabel (bisa phasa ataupun netral) pada tang ampere.

3-580f635707b0bd1a63c0c23c.jpg
3-580f635707b0bd1a63c0c23c.jpg
Dengan mensetting pengukuran pada sisi arus (bisa 400 A atau 600 A) maka besarnya arus pemakaian listrik akan terlihat pada layar tang ampere tersebut. Apabila terdapat perbedaan nilai arus antara sisi SR bagian hulu (awal sambungan dari tiang listrik) dengan sisi SR bagian hilir (yang tersambung ke kWh meter) pada saat semua beban atau semua peralatan listrik dirumah tersebut dihidupkan, maka hal ini menjadi indikator bahwa terdapat pencurian listrik di rumah tersebut.

Pada satu contoh kasus misalnya, ketika semua peralatan listrik dihidupkan, maka arus yang terbaca di bagian hulu sebesar 6 ampere, namun ketika diukur di hilir (pada kabel masukan ataupun keluaran kWh meter) arus yang terbaca hanya sebesar 4 ampere. Hal ini berarti terdapat pemakaian listrik sebesar 2 ampere yang tidak terhitung oleh kWh meter, atau dengan kata lain terdapat pencurian listrik sebesar 2 ampere. Arus 2 ampere kurang lebih sebesar pemakaian sebuah AC (Air conditioner) berukuran 1/2 PK atau peralatan listrik dengan Daya 450 Watt.

Penggunaan kontaktor seperti pada gambar di bawah ini dapat mengelabui tim pemeriksa, dikarenakan ketika MCB di off kan, maka peralatan listrik yang sambung langsung juga off. Modus kontaktor ini dapat dikethaui dengan engan melihat secara detail arus pada tang ampere.

Sambung Langsung pada Kabel SR Menggunakan Kontaktor
Sambung Langsung pada Kabel SR Menggunakan Kontaktor

Cara lain untuk mengetahui apakah terjadi pencurian berjenis P3 atau sambung langsung adalah dengan mematikan (meng-OFF-kan) alat pembatas MCB ketika semua perlatan listrik dihidupkan. Apabila pada saat MCB dimatikan masih terdapat peralatan listrik yang menyala atau masih terdapat stop kontak yang bertegangan, maka hal ini merupakan indikasi bahwa terdapat pencurian listrik berjenis P3 atau sambung langsung.

Cara Deteksi Apakah Masih Terdapat Aliran Listrik Pada Instalasi
Cara Deteksi Apakah Masih Terdapat Aliran Listrik Pada Instalasi

Apabila pada pemeriksaan pertama ini tidak ditemukan pelanggaran, dilanjutkan ke pemeriksaan kWh meter. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan cover plastik kWh meter, pemeriksaan terminal kWh meter, dan pemeriksaan alat pembatas MCB.

Pemeriksaan cover kWh meter bertujuan untuk mengetahui kerusakan yang terjadi pada kWh meter. Kerusakan pada kWh meter dapat berupa lubang ataupun retakan, yang keduanya merupakan jenis pelanggaran P2 yang dapat mengganggu putaran piringan pada kWh meter.

Contoh Pelanggaran Jenis P2 (Kwh Meter Berlubang)

Terlihat pada foto di atas, terdapat lubang yang sengaja dibuat pada kWh meter. Kemudian biasanya dimasukkan kawat atau besi melalui lubang tersebut untuk menghambat putaran piringan kWh meter, sehingga penambahan angka pada stand kWh meter pun berjalan lebih lambat daripada yang seharusnya. Alhasil tagihan listrik pelanggan yang melakukan pencurian jenis P2 ini pun lebih rendah daripada yang seharusnya.

Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan terminal kabel pada kWh meter. Normalnya, kabel phasa dari SR dihubungkan ke terminal 1 (paling kiri), kemudian outputnya dari terminal 2 lalu masuk ke dalam MCB dan masuk ke instalasi listrik bangunan. sedangkan untuk kabel netral dari SR dihubungkan ke terminal 3, kemudian outputnya dari terminal 4 lalu masuk ke instalasi listrik bangunan. Apabila terdapat “jumperan” dari baut terminal 1 ke baut terminal 2 maka hal ini menyebabkan kWh meter tidak berputar, dikarenakan arus listrik yang seharusnya melewati kWh meter dan menyebabkan kWh meter berputar, -karena dijumper- maka arus listrik langsung masuk ke MCB dan instalasi listrik bangunan.

Jumper Terminal 1-3 Pada Kwh Meter
Jumper Terminal 1-3 Pada Kwh Meter



Pemeriksaan berikutnya adalah pemeriksaan pada MCB atau alat pembatas arus listrik. MCB berfungsi sebagai pembatas arus listrik apabila terjadi kelebihan beban (arus listrik) dari nilai kontrak pelanggan tersebut. MCB juga berfungsi sebagai pengaman apabila terjadi korslet atau hubung singkat (short circuit) pada kabel dan peralatan listrik.

Angka setelah tulisan “CL” menunjukkan nilai maksimal arus listrik yang boleh melewati MCB. Apabila total arus dari peralatan listrik pelanggan yang menyala melebihi 10 Ampere, maka MCB akan trip (jatuh) atau OFF. Pemasangan MCB dengan batas arus yang melebihi seharusnya (tidak sesuai kontrak di awal pengajuan penyambungan listrik atau pada saat penambahan daya) termasuk ke dalam pelanggaran jenis P1. Misal di dalam kontrak, daya listrik pelanggan adalah sebesar 2200 VA atau MCB 10 Ampere, namun yang terpasang adalah MCB 16 Ampere, maka hal ini termasuk pelanggaran P1.

Selain itu, bentuk pelanggaran P1 adalah dengan memasang MCB yang tidak sesuai standar PLN. Tandanya adalah tidak terdapat lambang PLN atau tulisan “milik PLN”. Hal ini termasuk pelanggaran P1 dikarenakan sebagian besar MCB yang tidak terstandar PLN memiliki nilai arus batas yang tinggi. Meskipun sama-sama bernilai 10 Ampere misalnya, namun MCB yang tidak standar dapat melewati arus hingga 20 Ampere, sehingga hakikatnya menjadi sama saja dengan merubah MCB.

Bentuk lain dari pelanggaran P1 adalah menghubungkan (menjumper) antara terminal in dengan terminal out MCB. Contohnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

12-580f636abb22bdeb58e1acfe.jpg
12-580f636abb22bdeb58e1acfe.jpg
Hal-hal di atas termasuk pelanggaran dikarenakan untuk tiap daya yang terpasang, masing-masing memiliki tarif listrik per kWh yang berbeda-beda. Untuk daya 1300 VA tarif listrik per kWh nya adalah sekitar Rp 1412 / kWh (per 1 September 2016). Semakin besar nilai daya terpasang, maka semakin besar pula tarif listrik per kWh nya, dan begitu pula sebaliknya. Selain itu, ada pula pelanggaran yaitu P4, dimana pelanggaran dilakukan oleh bukan pelanggan-NON pelanggan. Contohnya, seperti pedagang kaki lima, yang mengambil listrik dari tiang listrik, padahal ia tidak terdaftar sebagai pelanggan.

Inilah beberapa hal yang saya ketahui mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik. Apabila diantara pembaca ada yang pernah ditawarkan jasa penghematan listrik oleh orang yang tidak dikenal, harap jangan mudah tertipu. Apabila ada orang asing yang mengaku petugas PLN ingin memeriksa atau mengutak-atik alat listrik Anda, termasuk kWh meter maupun MCB, harap berhati-hati. Pastikan bahwa orang tersebut membawa Surat Perintah Kerja atau Surat Penugasan resmi dari PLN. Apabila ada permasalahan listrik khususnya yang berkaitan dengan kWh meter dan MCB, harap menghubungi kantor PLN terdekat, jangan pernah meminta bantuan dari perorangan tanpa ada izin resmi dari kantor PLN.

Semoga bermanfaat, mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam penulisan dan kesalahan dalam isi tulisan.

Electricity for A Better Life

ARIO WULUNG

Supervisor Transaksi Energi

PT PLN (Persero) Rayon Duri, Area Dumai, Wilayah Riau dan Kepulauan Riau

8914657ZY

Fb : https://www.facebook.com/ario.wulung

Twitter :https://twitter.com/ariowulung  (@ariowulung)

img-20161023-214035-hdr-580ee8b6917e610b13d73127.jpg
img-20161023-214035-hdr-580ee8b6917e610b13d73127.jpg
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun