(HOW) Bagaimana cara seseorang pelaku bisnis/bisnis buat menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018?
 Peraturan Pemerintah (PP) menjelaskan, pelaku bisnis melakukan registrasi  buat aktivitas berusaha menggunakan cara mengakses situs web OSS, pada pelaku bisnis yg perseorangan. Cara registrasi  dilakukan menggunakan cara memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Pengesahan akta pendirian atau angka  registrasi  PT, yayasan atau badan bisnis yg didirikan sang Yayasan,Â
Koperasi, Persekutuan Komenditer, Persekutuan Firma, Persekutan Perdata. Dalam dasar aturan pembentukan perusahaan generik, perusahaan generik daerah, badan aturan lainnya yg dimiliki sang negara, lembata penyiaran publik atau badan layanan generik.Â
Taham berikutnya, sehabis pelaku bisnis/bisnis menerima situs web OSS & sudah mengisi data yg ditentukan, pada pasal 23 menjelaskan `Dalam hal pelaku bisnis yg melakukan registrasi  sebagaimana dimaksud belum mempunyai NPWP. OSS memperoleh hadiah NPWP. Tahap berikutnya, forum OSS mengeluarkan NIBÂ
(Nomor Induk Berusaha) sehabis pelaku bisnis/bisnis melakukan registrasi  melalui pengisian OSS menerima NPWP. Pada tahap selanjutnya, lembaga OSS akan menerbitkan NIB  (Nomor Induk Usaha ) dan mendapatkan NPWP setelah perusahaan / pelaku ekonomi memasukkan dan mendaftarkan data  yang diberikan secara lengkap.Â
Nomor identifikasi perusahaan  (NIB ), dalam bentuk nomor acak di 13  (13 ), dilindungi dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik perusahaan / operator.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H