Disini saya akan menjelaskan 3W mengenai model cara menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektonik. Bagi seseorang pebisnis atau seseorang bisnis tentunya akan melaksanakan atau menciptakan surat Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018,Â
bagi yang membuat surat PP no.24 tadi tentunya akan menerima proteksi yg kondusif lantaran dibawahi menggunakan aturan yg resmi yg diterbitkan oleh Peraturan Pemerintah (PP)
Â
 (WHAT) apa itu Peraturan Pemerintah (PP)
 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik No. 24 Tahun 2018?
 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektonik. Merupakan perizinan berusaha yg diterbitkan sang forum OSS (Online Single Submission) pada pelaku bisnis menggunakan melalui sistem elektro yg terintegrasi sebagaimana yg sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP)Â
mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik No. 24 Tahun 2018. Dalam sistem OSS (Online Single Submission) disampaikan dalam mempercepat & meningkatan penanaman kapital & bisnis, dan dipermudahkan pada pelaku bisnis baik pada perorangan dan bukan perorangan. Dalam rangka mempercepat & meningkatan penanaman kapital & bisnis,Â
pemerintah tentu memperhatikan penerapan pelayanan Perizinan Beursaha Terintegrasi secara Elektornik. Dan ditegaskan pada Peraturan Pemerintah bahwa jenis Perizinan Berusaha tadi terdiri berdasarkan: Izin Usaha & Izin Komersial atau Operasional. Pemohonan Perizinan Berusaha terdiri berdasarkan: Pelaku Usaha Perorangan & Pelaku Usaha bukan Perorangan.
 Seperti yg telah dijelaskan diatas, bahwa  melaksanakan atau menciptakan surat Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018, tentunya menjadi seseorang bisnis/bisnis akan menerima proteksi yg kondusif, dikarenakan pada Peraturan Pemerintah tadi suadh dibawahi menggunakan aturan yg resmi. Dan pelaku bisnis/bisnis sudah menerima biar  Â
menciptakan sebagaimana yg sudah dijelaskan sang Peraturan Pemerintah (PP). Perizinan pula adalah indera kebijakan pemerintah buat melakukan pengendalian efeksamping yang negatif yg bisa disebabkan berdasarkan aktivitas sosial & ekonomi. Perizinan pula adalah menjadi indera buat proteksi aturan yg kentara atas kepemilikan atau pengadaan kegiataan.
Didalam perizinan tentunya memerlukan tindakan yang jelas adanya & tertuang pada kebijakan pemerintah, bila tanpa tindakan yang benar jelas, maka perizinan akan kehilangan maksa menjadi proteksi aturan.