Mohon tunggu...
Arionovan Alvenus
Arionovan Alvenus Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB (43121010287). Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   23:34 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:36 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Contoh Monopoli

(KPPU) Komisi Pengawas Persaingan Usaha  memberi sanksi ke tiga perusahaan yang bekerja sama dalam Lion Air Group sebesar 1 miliar kepada masing masing yang terlapor.  ketiga perusahaan itu adalah; PT Lion Mentari , PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express . terbukti melanggar Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

- Contoh Penetapan Harga

 7 maskapai penerbangan tersangka telah terbukti melakukan Pelanggaran kasus penetapan harga tiket. Hal itudiputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pelanggaran Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

7 maskapai  tersebut idalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

-Contoh Pembagian Wilayah

Laporan FMPTI, sesuai dengan informasi yang ada dan infrastruktur yang dibangun oleh perusahaan Indosat dan Xl axiata ini diduga sudah menjadi  pembagian wilayah karena ketika sudah ada satu perusahaan pembangun jaringan dan perusahaan yang lain tidak melakukan pembangunan jaringan yang sama.

Perilaku ini  melanggar pasal 9 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini dikenal dengan Pembagian Wilayah atau kartel wilayah. 

- Contoh Pemboikotan

  (KPPU) baru-baru ini mengajukan sidang perdana kasus  kartel daging sapi yang diduga menyebabkan kelangkaan daging sapi dan kenaikan harga. Sidang kemarin, Majelis Komisi memeriksa sejumlah Saksi, termasuk Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Jonggol di Haryanto. "Dia diperiksa terkait dugaan boikot RPH," kata juru bicara KPPU.

- Contoh Kartel

Seperti sebelumnya, KPPU menemukan beberapa perusahaan minyak goreng Indonesia melakukan kartel harga. Dengan demikian, perusahaan  melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 11 UU Antimonopoli tentang kartel produksi dan pemasaran

- Contoh Trust

 (KPPU) mengatakan Indosat  dan XL Axiata menjalankan kepercayaan melalui perusahaan patungan, PT One Indonesia Synergi (OIS), dan kedua perusahaan membentuk perusahaan bersama. Menurut FMPTI, Synergi Indonesia mengatakan persaingan bisnis di Indonesia khususnya di  industri telekomunikasi menghadapi banyak tantangan. Kedua perusahaan itu kemudian divonis Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penggabungan perusahaan

- Contoh Oligopsoni

KEtua Sapi Perah Indonesia Agus Warsito mengatakan lemahnya daya tawar petani karena struktur pasar yang tidak sempurna hanya ada satu pembeli susu dari petani, yakni industri pengolahan. Struktur pasarnya berbentuk oligopson, sehingga industri dapat menetapkan harga sesuka hati. Sementara itu, peternak terpaksa menerima harga tersebut agar produksi susu mereka terserap

-Contoh Perjanjian Tertutup

Terlapor (dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.) Kami menandatangani kontrak dengan empat pelaku usaha pada 16 April 2002.

 Perjanjian ini menegaskan bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Menyatakan bahwa perjanjian usaha itu untuk menutupi kl aim asuransi nasabah bukan perilaku yang menolak dan menghalan perusahaan lainnya

- Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negri

Dalam hal ini AAMN bersama AstroMalaysia dan DirectVision diduga melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Antimonopoli dengan membatasi pergerakan atau penjualan barang dan/atau jasa di pasar terkait. Sementara itu, ESS, Astro Malaysia, dan Direct Vision diyakini telah melanggar Pasal 16 tentang larangan menandatangani perjanjian dengan negara asing yang dapat mengarah pada praktik monopoli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun