- Contoh Kartel
Seperti sebelumnya, KPPU menemukan beberapa perusahaan minyak goreng Indonesia melakukan kartel harga. Dengan demikian, perusahaan  melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 11 UU Antimonopoli tentang kartel produksi dan pemasaran
- Contoh Trust
 (KPPU) mengatakan Indosat  dan XL Axiata menjalankan kepercayaan melalui perusahaan patungan, PT One Indonesia Synergi (OIS), dan kedua perusahaan membentuk perusahaan bersama. Menurut FMPTI, Synergi Indonesia mengatakan persaingan bisnis di Indonesia khususnya di  industri telekomunikasi menghadapi banyak tantangan. Kedua perusahaan itu kemudian divonis Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penggabungan perusahaan
- Contoh Oligopsoni
KEtua Sapi Perah Indonesia Agus Warsito mengatakan lemahnya daya tawar petani karena struktur pasar yang tidak sempurna hanya ada satu pembeli susu dari petani, yakni industri pengolahan. Struktur pasarnya berbentuk oligopson, sehingga industri dapat menetapkan harga sesuka hati. Sementara itu, peternak terpaksa menerima harga tersebut agar produksi susu mereka terserap
-Contoh Perjanjian Tertutup
Terlapor (dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.) Kami menandatangani kontrak dengan empat pelaku usaha pada 16 April 2002.
 Perjanjian ini menegaskan bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Menyatakan bahwa perjanjian usaha itu untuk menutupi kl aim asuransi nasabah bukan perilaku yang menolak dan menghalan perusahaan lainnya
- Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negri
Dalam hal ini AAMN bersama AstroMalaysia dan DirectVision diduga melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Antimonopoli dengan membatasi pergerakan atau penjualan barang dan/atau jasa di pasar terkait. Sementara itu, ESS, Astro Malaysia, dan Direct Vision diyakini telah melanggar Pasal 16 tentang larangan menandatangani perjanjian dengan negara asing yang dapat mengarah pada praktik monopoli.