Mohon tunggu...
Arionovan Alvenus
Arionovan Alvenus Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB (43121010287). Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   23:34 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:36 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Contoh Kartel

Seperti sebelumnya, KPPU menemukan beberapa perusahaan minyak goreng Indonesia melakukan kartel harga. Dengan demikian, perusahaan  melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 11 UU Antimonopoli tentang kartel produksi dan pemasaran

- Contoh Trust

 (KPPU) mengatakan Indosat  dan XL Axiata menjalankan kepercayaan melalui perusahaan patungan, PT One Indonesia Synergi (OIS), dan kedua perusahaan membentuk perusahaan bersama. Menurut FMPTI, Synergi Indonesia mengatakan persaingan bisnis di Indonesia khususnya di  industri telekomunikasi menghadapi banyak tantangan. Kedua perusahaan itu kemudian divonis Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penggabungan perusahaan

- Contoh Oligopsoni

KEtua Sapi Perah Indonesia Agus Warsito mengatakan lemahnya daya tawar petani karena struktur pasar yang tidak sempurna hanya ada satu pembeli susu dari petani, yakni industri pengolahan. Struktur pasarnya berbentuk oligopson, sehingga industri dapat menetapkan harga sesuka hati. Sementara itu, peternak terpaksa menerima harga tersebut agar produksi susu mereka terserap

-Contoh Perjanjian Tertutup

Terlapor (dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.) Kami menandatangani kontrak dengan empat pelaku usaha pada 16 April 2002.

 Perjanjian ini menegaskan bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Menyatakan bahwa perjanjian usaha itu untuk menutupi kl aim asuransi nasabah bukan perilaku yang menolak dan menghalan perusahaan lainnya

- Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negri

Dalam hal ini AAMN bersama AstroMalaysia dan DirectVision diduga melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Antimonopoli dengan membatasi pergerakan atau penjualan barang dan/atau jasa di pasar terkait. Sementara itu, ESS, Astro Malaysia, dan Direct Vision diyakini telah melanggar Pasal 16 tentang larangan menandatangani perjanjian dengan negara asing yang dapat mengarah pada praktik monopoli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun