Mohon tunggu...
Arionovan Alvenus
Arionovan Alvenus Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB (43121010287). Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Planton

26 Mei 2022   00:16 Diperbarui: 24 September 2022   23:57 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Perilaku ini biasa tercermini pada sikap pengusaha kita. Lebih ekstrim lagi ketika pengusaha Indonesia meremehkan etika bisnis yang berlaku umum dan tidak mengikat. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat prihatin banyak pihak. Pelayanan etika bisnis yang dirasakan akan membawa kerugian tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama dan negaranya sendiri.

Seperti pada kasus PT Megasari Makmur (produk HIT) permasalahan yang terjadi karena kurangnya pengetahuan dan informasi tentang bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut. PT. Megasari Makmur telah melakukan tindakan yang sangat merugikan dengan menggunakan 2 zat berbahaya dalam produknya yang berdampak buruk bagi konsumen yang menggunakan produknya. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan telah meminta maaf dan menawarkan untuk menarik produk, permintaan maaf itu hanya klise dan penarikan produk tidak ditanggapi dengan serius karena produk itu masih ada di pasaran.

3. Pelanggaran Hak Cipta Dalam Mengedarkan Film Ilegal Pada Aplikasi TikTok

Pada masa pandemi seperti saat ini, menonton film merupakan kegiatan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, menonton film bukan lagi hal yang sulit dilakukan karena semakin banyak platform yang disediakan untuk menonton film seperti Netflix, Viu, WeTV, dll.

Walaupun perkembangan teknologi ini dapat dikatakan mempermudah hidup kita, namun tetap saja ada orang yang suka menonton film bajakan atau ilegal dan pembajakan film semakin banyak dilakukan, hal ini tercermin dari banyaknya situs streaming ilegal yang bermunculan.

Aplikasi tiktok merupakan aplikasi sosial media yang dikenal menyediakan tempat untuk berbagi video kreatif yang dibuat oleh penggunanya. Banyak video dari aplikasi tiktok ini yang mudah disebar, salah satunya paling sering muncul di FYP (For Your Page – sebutan beranda di tiktok).

Banyak orang Indonesia berlomba-lomba mengunggah konten menarik agar cepat masuk FYP. Mereka menganggap banyak view dan like adalah hal yang keren dan selangkah lebih dekat  untuk menjadi terkenal. Hal ini membuat tiktok disukai karena memungkinkan penggunanya menjadi kreator dan terkenal dengan mudah. Ada berbagai konten video yang sering diunggah, seperti konten memasak, konten pendidikan, atau konten yang berisi hiburan bagi pemirsa.

Namun selain konten positif, banyak juga oknum tidak bertanggung jawab yang mengupload video yang bersambung, setiap episode berdurasi maksimal 3 menit, karena tiktok memberikan batasan durasi maksimal 3 menit untuk pengupload video.

Kelemahan dan kebijakan oleh tiktok diidentifikasi sebagai masalah yang berkaitan dengan masalah sosial dan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang meliputi masalah privasi, akurasi, properti dan akses yang berada dalam perlindungan hak milik atau kekayaan intelektual. hak (HAKI). Pada) Kekayaan Intelektual) terdapat Hak Cipta (Copyright) sebagai hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penggandaan kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegangnya.

Penyebab maraknya pembajakan film yang menghiasi konten-konten tiktok di Indonesia dikarenakan kurangnya kebijakan pemerintah dan tidak adanya usaha dari kebijakan tiktok untuk menangani hal tersebut. Sehingga pembajakan film ilegal ini  merugikan para pelaku industri film sekaligus mempengaruhi para kru produksi film karena pendapatan yang mereka terima lebih kecil dari yang seharusnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hak cipta untuk konten tiktok yang disebarluaskan tanpa izin. Film atau sinematografi ini sendiri merupakan salah satu karya berhak cipta yang dilindungi oleh Pasal 40 huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun