Kita semua tak asing dengan lomba panjat pinang, sebatang kayu pohon pinang dilumuri oleh minyak dan oli sehingga licin,yang ditancapkan diatas lumpur atau didalam air, dan pada ujung bagian atas tiang digantungi oleh beragam hadiah. Perlombaan ini senantiasa muncul ketika memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indoensia. Yah, sebagai bentuk memeriahkan hari kemerdekaan yang diisi dengan berbagai perlombaan.Â
Dalam kontek memperingati HUT Kemerdekaan, perlombaan panjat pinang dimaknai sebagai bentuk gotong royong, namun sejarah mengungkapkan bahwa lomba panjat pinang memiliki kisah sejarah pelecehan dan penghinaan.
Pertunjukan panjat pinang dahulu dibuat oleh pemerintahan penjajah kolonial Belanda, sebagai bentuk bagian dari festival merayakan ulang tahun Ratu Belanda pada saat itu dan menyelenggarakan pertunjukan panjat pinang sebagai hiburan bagi mereka.
Pada masa kolonial, orang-orang Belanda tidak ingin terjamah oleh bangsa pribumi sehingga timbul "eksklusifitas" di lingkungan tersebut. Orang Belanda menganggap pribumi layaknya hewan yang dipertontonkan dan sebagai hiburan, dimulai dari hiburan seni tarian hingga hiburan dewasa bagi orang Belanda. Termasuk juga dengan pertunjukan panjat pinang.
Pada masa kolonial sendiri, orang Belanda menikmati pertunjukan kelompok-kelompok orang pribumi yang berlomba untuk mendapatkan hadiah yang terdapat pada puncak pohon pinang. Hadiah yang diberikan berupa bahan pangan yang mahal bagi pribumi. Mereka semua tergiur dan semangat mengikuti untuk mendapatkan hadiah guna menyambung hidup.
Sementara, orang-orang Belanda sendiri dibawah asik menonton dan menertawakan perjuangan pribumi untuk mendapatkan hadiah. Bagian lucu yang ditunggu tunggu oleh mereka kolonial ialah saat pribumi yang berusaha untuk mencapai puncak pohon pinang terpeleset dan jatuh ke dalam lumpur yang berada di bawah.
Tidak hanya sebagai hiburan, saat pertunjukan panjat pinang juga merupakan ajang judi dan taruhan bagi kaum Belanda. Mereka bertaruh kelompok mana yang pertama kali menang dan mendapatkan hadiah dari lomba tersebut.
Sungguh ironis bukan?
Para nenek kakek moyang kita dipertontonkan dan digunakan sebagai alat hiburan bagi orang Belanda. Mereka semua tergiur dan berjuang untuk mendapatkan hadiah kehidupan, disaat mereka gagal mereka mendapat bahan tertawa dan olok-olokan bahkan tak jarang mendapat cacian yang keji.
Namun, lomba tersebut kini diungkapkan sebagai lambang gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.Â
Perlombaan  Panjang Pinang Menurut Prespektif Islam
Poin pertama yang akan dibahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan: "Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)".
Perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan mater perlombaan dan aturannya: 1. Materi perlombaan disyariatkan. Yang termasuk dalam kategori ini ada 3 perlombaan yaitu lomba pacuan kuda, lomba pacuan unta dan lomba menembak/memanah.
Kemudian yang ke 2 Materi perlombaan mubah (boleh) namun dengan syarat jenis permainan berguna untuk kebugaran tubuh atau menyegarkan pikiran, tidak menjadi sebuah kebiasaaan yang terus menerus, pemenang tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapapun.
Kemudian jenis perlombaan yang ke-3 adalah materi perlombaannya haram. Jenis perlombaan ini dilarang dalam syariat islam. Yaitu termasuk katagori berbahaya bagi nyawa dan fisik seperti tinju, gulat bebas, adu hewan. yang ada unsur judi, seperti permainan dadu, domino dan kartu remi.
Perlombaan panjat pinang adalah termasuk perlombaan yang memiliki risko membahayakan fisik dan nyawa. Atas dasar ini juga para ulama kita melarang perlombaan ini dan diharamkan.
Tentu kita masih ingat kejadian beberapa tahun silam perlombaan panjat pinang yang merenggut nyawa seseorang. Sebagaimana dilansir oleh media detiknews.com seorang warga bernama Icim tewas terjatuh saat mengikuti lomba panjat pinang di Lapangan Voli Jalan Merkuri Utara, Kota Bandung, Jabar, Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu berawal saat korban mengikuti lomba panjat pinang dan korban sudah sampai diatas dan mencoba mengambil hadiah tiba tiba pohon pinangnya patah. Akibat pohon pinang patah korban terjaut dari ketinggian tujuh meter.
Dikutip dari laman kompasiana yang ditulis oleh Daniel H.T menyebutkan bahwa MUI telah mengeluarkan sebuah fatwa bahwa haram hukumnya bagi kegiatan panjat pinang. Dalam pernyataannya, MUI mengatakan bahwa panjat pinang selain melanggar norma agama, juga, moral, etika dan membahayakan fisik dan nyawa. Mungkin banyak yang tidak tahu tentang Fataw ini. Saya sendiri juga baru tahu dan belum membaca isi fatwa secara langsung. Saya sudah coba cari dokumen fatwa melalui laman google juga belum bisa ditemukan.
Jika dilihat dari sejarah dan prespektif islam, maka penulis menyimpulkan bahwa perlombaan panjat pinang perlu dilakukan moderenisasi bentuk perlombaannya sehingga tidak membahayakan fisik dan nyawa, Â dan tidak ada unsur menyakiti satu sama lain. Upaya moderenisasi yang dilakukan juga tanpa menghilangkan nilai nilai unsur kerjasama dan semangat gotong royong yang menjadi norma bangsa kita.Â
Semoga Allah memberikan keberkahan untuk negeri ini, sebagaimana Allah memberikan  kemerdekaan kepada bangsa ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H