Perlombaan  Panjang Pinang Menurut Prespektif Islam
Poin pertama yang akan dibahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan: "Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)".
Perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan mater perlombaan dan aturannya: 1. Materi perlombaan disyariatkan. Yang termasuk dalam kategori ini ada 3 perlombaan yaitu lomba pacuan kuda, lomba pacuan unta dan lomba menembak/memanah.
Kemudian yang ke 2 Materi perlombaan mubah (boleh) namun dengan syarat jenis permainan berguna untuk kebugaran tubuh atau menyegarkan pikiran, tidak menjadi sebuah kebiasaaan yang terus menerus, pemenang tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapapun.
Kemudian jenis perlombaan yang ke-3 adalah materi perlombaannya haram. Jenis perlombaan ini dilarang dalam syariat islam. Yaitu termasuk katagori berbahaya bagi nyawa dan fisik seperti tinju, gulat bebas, adu hewan. yang ada unsur judi, seperti permainan dadu, domino dan kartu remi.
Perlombaan panjat pinang adalah termasuk perlombaan yang memiliki risko membahayakan fisik dan nyawa. Atas dasar ini juga para ulama kita melarang perlombaan ini dan diharamkan.
Tentu kita masih ingat kejadian beberapa tahun silam perlombaan panjat pinang yang merenggut nyawa seseorang. Sebagaimana dilansir oleh media detiknews.com seorang warga bernama Icim tewas terjatuh saat mengikuti lomba panjat pinang di Lapangan Voli Jalan Merkuri Utara, Kota Bandung, Jabar, Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu berawal saat korban mengikuti lomba panjat pinang dan korban sudah sampai diatas dan mencoba mengambil hadiah tiba tiba pohon pinangnya patah. Akibat pohon pinang patah korban terjaut dari ketinggian tujuh meter.
Dikutip dari laman kompasiana yang ditulis oleh Daniel H.T menyebutkan bahwa MUI telah mengeluarkan sebuah fatwa bahwa haram hukumnya bagi kegiatan panjat pinang. Dalam pernyataannya, MUI mengatakan bahwa panjat pinang selain melanggar norma agama, juga, moral, etika dan membahayakan fisik dan nyawa. Mungkin banyak yang tidak tahu tentang Fataw ini. Saya sendiri juga baru tahu dan belum membaca isi fatwa secara langsung. Saya sudah coba cari dokumen fatwa melalui laman google juga belum bisa ditemukan.
Jika dilihat dari sejarah dan prespektif islam, maka penulis menyimpulkan bahwa perlombaan panjat pinang perlu dilakukan moderenisasi bentuk perlombaannya sehingga tidak membahayakan fisik dan nyawa, Â dan tidak ada unsur menyakiti satu sama lain. Upaya moderenisasi yang dilakukan juga tanpa menghilangkan nilai nilai unsur kerjasama dan semangat gotong royong yang menjadi norma bangsa kita.Â
Semoga Allah memberikan keberkahan untuk negeri ini, sebagaimana Allah memberikan  kemerdekaan kepada bangsa ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H