Pada tanggal itu saya masih di Indonesia, dan ketika saya tanyakan ke teman saya, dia tidak pernah membawa mobil saya ke Dammam. Jadi pasti itu bukan mobil saya (salah tangkap). Sayang tidak ada fotonya untuk membuktikan alibi saya.
Kata teman saya yang orang Arab, saya bisa melihat foto pelanggaran itu tapi harus datang ke kantor polisi lalu-lintas di Nasiriyah, sekitar 20 km dari tempat tinggal saya. Apa boleh buat, saya pun menyempatkan datang ke Nasiriyah, berangkat dari kantor sehabis shalat dhuhur (khusus pulang awal untuk urusan ini).Â
Ketika sampai di depan loket, foto mobil saya di lokasi pelanggaran tidak bisa ditampilkan karena TKP (tempat kejadian perkara) ada di Dammam, bukan di Riyadh.Â
Kemudian saya diminta datang ke Gedung 3 yang mungkin bisa melayani keperluan saya. Sayangnya pada saat itu Gedung 3 sudah tutup. Maklum kantor-kantor di Saudi hanya buka sampai jam jam 2 siang.
Saya belum punya waktu untuk datang ke Nasiriyah lagi. Lalu saya curhat ke teman yang kebetulan punya saudara yang bekerja sebagai polisi di Riyadh.Â
Saudaranya ini bisa membantu cek foto kasus mobil saya. Ternyata memang benar, yang tertangkap gambarnya di Dammam itu bukan mobil saya. Mungkin nomornya mirip atau kurang jelas sehingga komputer atau petugasnya salah baca, jatuhlah tilangnya ke mobil saya.Â
Pak Polisi itu membantu saya membuat pengaduan (banding) supaya catatan pelanggaran bisa dihapus, tapi prosesnya perlu waktu kira-kira dua minggu. Sementara itu saya harus segera mengurus perpanjangan iqama, khawatir kalau terlambat urusannya menjadi rumit.Â
Iseng-iseng saya tanya, kalau denda yang 500 riyal (hampir dua juta rupiah) itu saya bayar dulu bagaimana, apakah nanti bisa dikembalikan uangnya kalau permohonan banding disetujui.Â
Sayang sekali jawabannya tidak mungkin uangnya kembali, jadinya saya merasa tersandera. Hanya bisa berharap catatan pelanggaran dihapus sebelum batas waktu untuk perpanjangan iqama habis.
Begitulah, sistem ETLE atau petugas yang salah, kita yang harus menanggung akibatnya. Saya sudah 'jadi korban tilang salah alamat'.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H