Mohon tunggu...
arini salmarafifah
arini salmarafifah Mohon Tunggu... Diplomat - mahasiswa

enjoy the moment

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum Laut terhadap Illegal Fishing

3 November 2019   16:15 Diperbarui: 3 November 2019   16:20 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Substansi dari peraturan di atas bertolak belakang dengan Pasal 93 ayat (2) undang-undang perikanan yang menyatakan bahwa warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah ZEEI harus dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan didenda maksimal sejumlah Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

" Walaupun demikian, pernyataan pasal ini dibantah secara tegas oleh Pasal 102 yang menyatakan bahwa pidana penjara tidak dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana di wilayah ZEE melainkan sudah ada perjanjian terlebih dahulu dengan negara bersangkutan. Adapun pasal tersebut berbunyi:

 "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan."

Oleh karena itu, warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah ZEEI hanya dapat dikenai denda maksimal Rp. 20.000.000.000.

Namun, tindakan menggantikan pidana denda dengan pidana kurungan tentu menciderai amanat yang telah diberikan dalam UNCLOS 1982, khususnya Republik Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nation Convention on The Law of The Sea.

Pidana Denda bagi Pelaku WNA yang mencuri ikan di ZEEI

Mengacu pada Pasal 102 undang-undang perikanan, tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah ZEEI dalam undang-undang perikanan pada dasarnya tidak boleh dikenai pidana kurungan apapun karena apabila menelaah kembali pada UNCLOS 1982, pelaku hanya dapat diberikan pidana denda. Ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan yang mengecualikan penerapan pidana badan bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah ZEEI hingga saat ini masih menjadi perdebatan mengingat pengupayaan yang terdapat di dalam pasal tersebut mengutamakan pidana denda dan melarang hukuman badan.

Kesimpulan 

Dalam melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana pencurian ikan di wilayah ZEEI, pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah ZEEI pada dasarnya tidak dapat membayarkan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Oleh karena itu, hakim dapat mengacu pada aturan Pasal 30 KUHP yang menyatakan bahwa pidana denda dapat digantikan dengan pidana kurungan. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan nestapa pada pelaku. Selain itu, pemberlakuan pidana kurungan juga mewujudkan bentuk penegakan kedaulatan negara oleh pemerintah. Untuk mewujudkan sanksi yang sistematis, Indonesia harus menegaskan perjanjian yang telah dibuatnya dengan negara lain perihal kewajiban pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun