Mohon tunggu...
arini salmarafifah
arini salmarafifah Mohon Tunggu... Diplomat - mahasiswa

enjoy the moment

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum Laut terhadap Illegal Fishing

3 November 2019   16:15 Diperbarui: 3 November 2019   16:20 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Kejahatan penggunaan teknologi;

(3) Kejahatan dalam hal perizinan usaha dan izin penangkapan ikan (SIUP dan SIPI);

(4) Kejahatan dalam hal pengangkutan ikan;

(5) Perusakan lingkungan perikanan;

(6) Kejahatan yang berkaitan dengan karantina ikan; dan

(7) Kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemasaran ikan.

            Sanksi Pidana bagi Warganegara Asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah ZEEI

Dalam kaitannya dengan penegakan hukum di ZEE, pidana yang dijatuhkan pada pelaku pencurian ikan di ZEE merupakan pidana denda, yang notabenenya merupakan pidana yang dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, seperti pelanggaran atau kejahatan ringan. Pidana denda memiliki kemiripan dengan pembayaran yang diharuskan dalam perkara perdata, hanya saja kedudukan antara keduanya yang berbeda. Pada pidana denda, uang dibayarkan kepada negara atau masyarakat. Mengacu pada penegakan hukum perikanan di ZEE, UNCLOS 1982 pada Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa:

"Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini".

Berdasarkan ketentuan ini, maka dapat diketahui bahwa walaupun ZEE bersifat sui generis, negara pantai tetap memiliki kewenangan untuk memberlakukan peraturan perundang-undangannya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah ZEE-nya,22 akan tetapi, pada Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982, menyatakan bahwa warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah ZEE suatu negara tidak boleh diberikan hukuman badan. Pasal tersebut berbunyi:

"Hukuman Negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negaranegara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun