PENDAHULUAN
Â
Latarbelakang
Keberadaan ruang atau lahan parkir sangat penting, terutama di ruang publik; seperti di pusat perdagangan, tempat wisata, pusat pendidikan dan lain-lainnya. Pentingnya keberadaan lahan parkir dan jasa pelayanan parkir (juru parkir) guna mencegah timbulnya masalah seperti antrian, kemacetan, dan kelancaran lalu lintas di ruang-ruang publik tersebut.
Parkir merupakan kondisi dimana kendaraan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya di suatu tempat. Parkir juga membantu untuk menata tata ruang agar terlihat lebih rapi, dan dengan adanya area parkir sendiri sangat berpengaruh bagi masyarakat karena disaat menitipkan atau meninggalkan kendaraan , kita akan merasa lebih tenang..Â
Parkir bisa terjadi di area parkir, dalam bangunan, pinggir jalan maupun di depan bangunan. Jika kita parkir biasanya kita di beri karcis oleh tukang parkir, karcis ini sebagai penanda atau jaminan kita memakai jasa tukang parkir untuk menjaga kendaraan kita. Setelah selesai parkir, biasanya kita membayar parkir sesuai dengan nominal yang tertera di karcis tersebut
Karcis parkir berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan kita berada di bawah pengawasan juru parkir. Biasanya, jika kita menghilangkan karcis parkir, kita harus menunjukan STNK guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian dan tindak pidana lainnya. Sementara, jika saat parkir kita tidak diberi karcis, maka seharusnya kita tidak membayar.Â
Namun, budaya yang berlangsung di masyarakat membuat kita terbiasa untuk tetap membayar parkir meskipun tidak diberi karcis sehingga pelayanan parkir menjadi kesempatan sebagian orang untuk mengais rezeki, dengan menjadi juru parkir.Â
Padahal, belum tentu juru parkir tersebut memiliki wewenang atau hak lahan yang dikelolanya. Tak hanya itu, dampak lain dari lahan parkir yang belum dikelola oleh pemerintah atau swasta adalah berpotensinya lahan parkir menjadi rebutan bagi perorangan atau kelompok yang dapat menimbulkan kericuhan hingga berujung kekerasan.Â
Maka, pemerintah mengatur retribusi parkir dalam perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pungli atau pungutan liar, premanisme, mark up, dan lain-lain.
Menurut Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Dalam UU tersebut karcis parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir yang termasuk jenis retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau kelompok.Â