Mohon tunggu...
Arina Azkia
Arina Azkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

وَلَمْ أَكُنۢ بِدُعَآئِكَ رَبِّ شَقِيًّا

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ringkasan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

27 November 2022   22:29 Diperbarui: 27 November 2022   23:21 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban negara dan warga negara

Sama halnya dengan sebuah organisasi. Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Suatu negara tentu memiliki sebuah struktur untuk pergerakan menuju tujuan yang diinginkan. Adanya struktur membuat tugas di setiap individu lebih kondusif. Dan memiliki tatanan kerja yang tidak berantakan. 

Tak hanya struktur yang dibutuhkan dalam suatu negara. Suatu negara dikatakan demikian karena memilki beberapa unsur diantaranya adalah rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan negara lain. Adanya tujuan dalam sebuah organisasi atau negara tentu memunculkan beberapa peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh anggotanya. 

Objek yang tertuju pada peraturan yang dibuat diperuntukkan kepada negara dan warga negara itu sendiri. Di berlakukannya peraturan di setiap tempat adalah wujud bahwa negara mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur warga negaranya. Begitu juga dengan warga negara itu sendiri, juga mempunyai hak dan kewajiban atas peraturan yang dibuat oleh negaranya untuk dipatuhi. 

Dan jika kedua belah pihak melanggar peraturan yang telah disepati bersama, tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Contohnya sanksi yang telah diberlakukan kepada pelanggar norma dan hukum. Ringkasnya hak dan kewajiban negara dan warga negara adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.

Menurut J.H.A Logemann pengertian dari negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya untuk mengatur serta menyelenggarakan sesuatu (berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapangan kerja) dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan warga negara adalah orang yang berdomisili dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. 

Sedangkan yang disebut dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-Undang (UU) sebagai warga negara indonesia. sebagai warga negara indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk yang biasa dikenal dengan istilah KTP. WNI akan menerima kartu identitas tersebut jika telah mencapai batasan usia yang telah ditetapkan, yaitu diumur 17 tahun.

Undang undang dasar negara republik indonesia 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan, kewarganegaraan, hingga hak dan kewajiban warga negara indonesia. termasuk hak hak asasi manusia. 

Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu : politik, ekonomi, budaya masyarajat, hukum, agama, dan pertahanan keamanan. 

Pengertian dari hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Pada dasarnya hak adalah sesuatu yang bisa diterima dan dinikmati. Dengan kata lain kita harus menaati hak tersebut dan menghargai hak orang lain. 

Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita. Sehingga hak dan kewajiban merupakan dua kata yang mempunyai keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. 

Hak dan kewajiban warga negara berperan untuk mempersatukan warga negara indonesia dengan warga negara asing lainnya. Hubungan hak dan kewajiban bersifat timbal balik terhadap negaranya. Negara indonesia juga memilki hak dan kewajiban. 

Hak negara indonesia adalah menciptakan perarturan dan perundang undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat, melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. 

Sedangkan kewajiban negara meliputi mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum, negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaanya. 

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengajarkan betapa pentingnya nilai -- nilai dari hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan cita -- cita bangsa indonesia. pendidikan ini kita peroleh mulai dari usia dini hingga ditingkat perguruan tinggi hingga menghasilkan penerus penerus bangsa yang siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

Warga negara didefinisakan sebagai anggota dari suatu negara. Sehingga setiap individu mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan peraturan sebagai anggota negara. Setiap individu juga memiliki hak sipil atau hak yang dimiliki setiap orang. Hak dan kewajiban warga negara tercantum kedalam Undang Undang Dasar 1945.

Hak hak warga negara meliputi: kebebasan memeluk agama, pembelaan tehadap negara, mendapatkan pengajaran yang ada dengan sama rata tanpa adanya perbedaan pada tiap golongan ekonomi, fakir miskin dipelahara negara, warga negara berhak menggunakan fasilitas kesehatan yang ada seperti halnya pelayanan BPJS, berhak mengeluarkan pendapatnya asal tidak sampai keluar dari batasannya, warga negara berhak menggunakan fasilitas umum yang tersedia, contohnya jalan tol, memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya pada pemilu.

 Sedangkan kewajiban warga negara meliputii: warga negara memiliki kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya, memiliki kewajiban untuk menjaga dengan baik fasilitas umum yang telah tersedia, untuk menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan di sekitarnya, kewajiban dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang undangan yang berlaku, kewajiban dalam menaati norma dan hukum yang berlaku dimasyarakat, kewajiban mamou menjaga sikap dan dapat bertoleransi terhadap sesama manusia, kewajiban menghormati hak hidup dan hak asasi manusia dengan tidak membahayakan orang lain, kewajiban membela negara. Untuk merealisasikan kewajiban warga negara. Warga negara diwajibkan untuk membayar pajak. Kewajiban ini sudah tertuliskan dalam undang undang dasar 1945 pasal 23 A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun