Mohon tunggu...
Arina Azkia
Arina Azkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

وَلَمْ أَكُنۢ بِدُعَآئِكَ رَبِّ شَقِيًّا

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ringkasan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

27 November 2022   22:29 Diperbarui: 27 November 2022   23:21 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban warga negara berperan untuk mempersatukan warga negara indonesia dengan warga negara asing lainnya. Hubungan hak dan kewajiban bersifat timbal balik terhadap negaranya. Negara indonesia juga memilki hak dan kewajiban. 

Hak negara indonesia adalah menciptakan perarturan dan perundang undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat, melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. 

Sedangkan kewajiban negara meliputi mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum, negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaanya. 

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengajarkan betapa pentingnya nilai -- nilai dari hak dan kewajiban warga negara yang sesuai dengan cita -- cita bangsa indonesia. pendidikan ini kita peroleh mulai dari usia dini hingga ditingkat perguruan tinggi hingga menghasilkan penerus penerus bangsa yang siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

Warga negara didefinisakan sebagai anggota dari suatu negara. Sehingga setiap individu mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan peraturan sebagai anggota negara. Setiap individu juga memiliki hak sipil atau hak yang dimiliki setiap orang. Hak dan kewajiban warga negara tercantum kedalam Undang Undang Dasar 1945.

Hak hak warga negara meliputi: kebebasan memeluk agama, pembelaan tehadap negara, mendapatkan pengajaran yang ada dengan sama rata tanpa adanya perbedaan pada tiap golongan ekonomi, fakir miskin dipelahara negara, warga negara berhak menggunakan fasilitas kesehatan yang ada seperti halnya pelayanan BPJS, berhak mengeluarkan pendapatnya asal tidak sampai keluar dari batasannya, warga negara berhak menggunakan fasilitas umum yang tersedia, contohnya jalan tol, memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya pada pemilu.

 Sedangkan kewajiban warga negara meliputii: warga negara memiliki kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya, memiliki kewajiban untuk menjaga dengan baik fasilitas umum yang telah tersedia, untuk menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan di sekitarnya, kewajiban dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang undangan yang berlaku, kewajiban dalam menaati norma dan hukum yang berlaku dimasyarakat, kewajiban mamou menjaga sikap dan dapat bertoleransi terhadap sesama manusia, kewajiban menghormati hak hidup dan hak asasi manusia dengan tidak membahayakan orang lain, kewajiban membela negara. Untuk merealisasikan kewajiban warga negara. Warga negara diwajibkan untuk membayar pajak. Kewajiban ini sudah tertuliskan dalam undang undang dasar 1945 pasal 23 A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun