Demokrasi yang berlaku memiliki 2 asas pokok, yang pertama yaitu pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan parlemen untuk wakil rakyat secara langsung. Pemilihan ini dilakukan secara langsung dan harus berasaskan LUBER JURDIL, yaitu secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Tidak boleh ada unsur kecurangan saat melakukan pemilihan. Karena parlemen yang dipilih adalah demi kesejahteraan warga negara. Dan telah disetujui untuk menjadi wakil suara dari warga negara. Dan yang kedua yaitu, pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi demi kepentingan bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI