Demokrasi yang berlaku memiliki 2 asas pokok, yang pertama yaitu pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan parlemen untuk wakil rakyat secara langsung. Pemilihan ini dilakukan secara langsung dan harus berasaskan LUBER JURDIL, yaitu secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Tidak boleh ada unsur kecurangan saat melakukan pemilihan. Karena parlemen yang dipilih adalah demi kesejahteraan warga negara. Dan telah disetujui untuk menjadi wakil suara dari warga negara. Dan yang kedua yaitu, pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi demi kepentingan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H