Mohon tunggu...
Arina Manasikana
Arina Manasikana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi STAI Al-Anwar

Juru Kampanye ENFP-T

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Pendanaan Terorisme melalui Cryptocurrency Berdasarkan Laporan Kejahatan Crypto Prancis Tahun 2020

9 Juli 2024   22:54 Diperbarui: 9 Juli 2024   22:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/621004236095448934/

Para pendukung kelompok teroris seperti al-Qaeda dan ISIS di Prancis menjadikan pembelian kupon cryptocurrency sebagai salah satu cara untuk tidak terdeteksi oleh pemerintah. Kupon cryptocurrency dapat dibeli di berbagai toko dan toko online. 

Pendukung kelompok teroris kemudian membeli kupon ini dalam jumlah kecil untuk menghindari perhatian. Dengan menggunakan kupon ini, kelompok teroris dapat memperoleh cryptocurrency dengan menebusnya melalui internet. Mereka dapat melakukan ini secara anonim untuk mengumpulkan dana dalam bentuk cryptocurrency yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan teroris.

Langkah yang dilakukan setelah kelompok teroris membeli kupon cryptocurrency adalah mengirimkan kode kupon ke anggota atau simpatisan teroris yang berada di luar negeri, termasuk di wilayah yang terlibat konflik seperti Suriah. Para jihadis yang mendapatkan kupon ini kemudian membuka akun di berbagai platform pertukaran cryptocurrency. 

Biasanya, akun ini didaftarkan dengan nama palsu atau menggunakan identitas yang sulit dilacak. Kode kupon yang diterima akan dimasukkan ke dalam akun untuk menambah jumlah cryptocurrency yang ada di dalamnya.

 Lalu, para keompok teroris mengonversi saldo cryptocurrency menjadi cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, atau bentuk lain yang lebih sulit dilacak dilakukan setelah kupon ditebus dan cryptocurrency masuk ke dalam akun yang dikelola oleh jihadis. Kemudian, cryptocurrency ini digunakan untuk membeli senjata api, peralatan, dan kebutuhan logistik lainnya yang mendukung operasi teroris di Suriah.

 Kelompok teroris seperti al-Qaeda dan ISIS dapat memperoleh dana dengan cepat dan menghindari deteksi otoritas keuangan konvensional dengan memanfaatkan teknologi cryptocurrency. Ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama internasional dan peraturan yang diperkuat untuk memerangi pendanaan terorisme yang semakin tersebar luas dan tersebar luas.

Penggunaan cryptocurrency oleh kelompok teroris telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Jaringan pendanaan terorisme yang berhasil ditangkap di Prancis pada tahun 2020 menunjukkan betapa besarnya operasi ini. Jaringan ini diperkirakan menyalurkan jutaan euro dalam dana. Dikonversi menjadi bentuk cryptocurrency yang sulit dilacak setelah uang tersebut diperoleh melalui skema pembelian kupon cryptocurrency.

Para pendukung teroris di Prancis mendapatkan dana dengan berbagai cara, termasuk donasi kecil dari orang-orang yang bersimpati dengan tujuan mereka. Dana yang dikumpulkan melalui jaringan ini sangat digunakan untuk operasi teroris di wilayah konflik, terutama di Suriah. 

Dana ini juga digunakan untuk membiayai anggota yang baru dilatih, serta untuk membiayai tindakan teroris di luar negeri. Kelompok teroris dapat mempertahankan kekuatan dan dominasi mereka di wilayah konflik meskipun menghadapi tekanan dari operasi militer internasional dengan dukungan keuangan yang kuat.  

Otoritas Prancis telah mengambil tindakan tegas terhadap jaringan pendanaan terorisme berbasis cryptocurrency. Prancis melakukan penyelidikan menyeluruh, dan 29 orang ditangkap pada tahun 2020. 

Untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam skema pendanaan terorisme, operasi ini bekerja sama dengan otoritas keuangan dan penyedia layanan cryptocurrency.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun