Majelis konstituante adalah sebuah badan khusus yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum atau ditunjuk oleh berbagai kelompok masyarakat untuk memastikan bahwa proses penyusunan konstitusi representatif dan inklusif. Suatu pelanggaran dapat terjadi jika pembuat konstitusi murni tidak komitmen dengan peraturan yang telah dibuatnya.
Presiden dengan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyelewengan atas kasus ini dapat terjadi dikarenakan salah satu fungsi konstitusi tidak terlaksana dengan baik. Fungsi konstitusi yang tidak terlaksana adalah Commit (taat peraturan).Â
Mengapa commit?, karena pelaku dalam kasus ini adalah para pengusaha, pejabat pemerintah, dan sindikat kejahatan internasional yang seharusnya mereka adalah majelis konstituante yang menyusun sendiri konstitusi tersebut. Perlu adanya tindakan yang tegas  mengenai kasus pencucian uang crypto untuk mencegah kasus yang serupa di masa depan.
Referensi:
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ce0f32e34bd9/undangundang-nomor-8-tahun-2010/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H