Mohon tunggu...
Arimbi Netramaya
Arimbi Netramaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Owner

Percaya dengan kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ini Dia Celah dan Pola Korupsi yang Terjadi di Kabupaten Kita

5 Oktober 2024   21:38 Diperbarui: 5 Oktober 2024   21:38 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Pengadaan yang Transparan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui proses lelang terbuka dan kompetitif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Penghindaran Kickback: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur bahwa pemberian kickback merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

4. Penggunaan Dana dan Pelaksanaan Proyek:

Sebagian dana proyek diselewengkan oleh kontraktor dan penerima hibah. Tidak ada audit atau pengawasan ketat terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan proyek.

Bagaimana Seharusnya?

Penggunaan Dana yang Akuntabel: Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur bahwa penggunaan dana hibah dan bantuan keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta harus ada laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Audit dan Pengawasan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Mengatur bahwa BPK harus melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan dana negara termasuk dana hibah dan bantuan keuangan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan.

5. Pelaporan dan Pengawasan

Pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Daerah tidak mendetail dan tidak independen. Laporan dari masyarakat sering kali terlambat atau tidak ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwenang.

Yang seharusnya, begini peraturannya:

Audit Independen dan Mendetail: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Mengatur bahwa BPK harus melakukan audit secara independen dan mendetail terhadap semua pengelolaan dan penggunaan dana negara.

Tindak Lanjut Laporan: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang pengelolaan keuangan negara dan pemerintah harus menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun