Di dalam menjalankan ibadah khususnya sholat, pasti wudhu terlebih menjadi syarat yang tidak bisa ditinggalkan.
Hal ini dikarenakan tujuannya agar ibadah sholat akan lebih sempurna bila telah bersuci dengan air wudhu.
Namun, apakah boleh menggunakan kamar mandi yang memiliki WC di gunakan sebagai tempat pengambilan wudhu?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menyikapi perkara tersebut seperti ini.
Menurut Buya Yahya, mengambil air wudhu atau berwudhu di kamar mandi adalah sah!
“Jika masuk kamar mandi yang dipakai untuk buang air kecil dan air besar, tetap wudhunya adalah sah,” kata Buya Yahya.
Meskipun hal itu dibolehkan dalam mengambil air wudhu di kamar mandi,namun Buya Yahya juga mengatakan bahwa bila mengucapkan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya adalah makruh.
“Yang jadi masalah adalah membaca “Bismillah” dan menyebut kalimat dzikir di tempat tersebut seperti apa hukumnya?” terang Buya Yahya
“Hukumnya tidaklah haram, hukumnya adalah makruh,” jelas Buya Yahya.
Jika kita mengucapkan kalimat “Bismilah” tersebut dalam hati ketika berwudhu, maka wudhu tersebut tetap sah.
Kalaupun di suarakan di dalam toilet tersebut, maka hukumnya makruh merutut penjelasan Buya Yahya tersebut.
Namun, menurut Buya Yahya, suatu dzikir yang di bacakan tersebut di dalam kamar mandi akan menjadi haram jika kita berada pada keadaan seperti ini.
“Haram hanya di satu keadaan, yaitu ada sesuatu yang keluar (buang air besar) dan menyebut kalimat dzikir, itu yang haram,” tegas Buya Yahya.
Itulah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengambil air wudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya.
Penjelasan Buya Yahya ini dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah.TV pada hari Rabu, 27 Maret, 2024.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H