Kalaupun di suarakan di dalam toilet tersebut, maka hukumnya makruh merutut penjelasan Buya Yahya tersebut.
Namun, menurut Buya Yahya, suatu dzikir yang di bacakan tersebut di dalam kamar mandi akan menjadi haram jika kita berada pada keadaan seperti ini.
“Haram hanya di satu keadaan, yaitu ada sesuatu yang keluar (buang air besar) dan menyebut kalimat dzikir, itu yang haram,” tegas Buya Yahya.
Itulah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengambil air wudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya.
Penjelasan Buya Yahya ini dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah.TV pada hari Rabu, 27 Maret, 2024.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!