Mohon tunggu...
ARI LUKMAN FITRIYADI
ARI LUKMAN FITRIYADI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

Hobi saya yaitu berolahraga saya orangnya mudah berbaur dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menghindari Jebakan Narkoba

12 Januari 2023   19:21 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:22 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

ABSTRACT
      Penyalahgunaan narkotika/NAPZA atau narkoba mulai banyak terjadi
pada kelompok usia remaja dan juga pelajar. Pada tahun 2018 lalu, melalui
data BNN, penyalahgunaan narkoba di usia ini meningkat sebesar 3,2%
atau setara 2,29 juta orang.
 Menurut Mantan Deputi Rehabilitasi BNN yang bernama Dr.Diah Setia
Utami pada acara penyalahgunaan narkoba dan dampak penggunaan
narkoba tersebut terhadap Kualitas SDM di Indonesia, pada Senin
(7/6/2021), bahwa penggunaan narkoba dapat mempengaruhi perilaku
seseorang baik dalam kehidupan sehari harinya.
 Dikatakannya bahwa pengguna narkoba cenderung melakukan
tindakan beresiko, bahkan sampai bisa membunuh seseorang karena
dibawah pengaruh halusinasi. Dan tidak hanya itu,narkoba juga dapat
mengubah perilaku seseorang menjadi tidak terkendali yang bisa
mempengaruhi kehidupan seksualnya.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika,remaja,BNN,sikap,dampak 

LATAR BELAKANG

Sering kali kita mendengar tentang Narkoba yang marak terjadi di Indonesia,Narkoba atau biasa disebut juga NAPZA  merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotoprika dan bahan zat adiktif lainnya. Jika zat-zat adiktif ini masuk ke dalam tubuh dengan mudahnya,entah melalui suntikan atau obat obatan maka hal tersebut  akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak. Mengapa begitu? Karena dalam narkoba terdapat daya adiksi atau ketagihan yang bisa membuat penggunanya kecanduan sehingga akan melakukan tindakan di luar kendali jika pengguna tidak mendapatkan barang tersebut. Lalu di dalam narkoba juga terdapat daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.

Maka dari itu, Kasus Narkoba yang marak terjadi harus ditangani  

secara serius oleh pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat. pengguna narkoba juga tentunya tidak lepas dari peran pengedar yang mempunyai jaringan yang luas dan sulit sekali untuk diberantas, hal ini dikarenakan peredaran Narkoba melibatkan banyak pihak. Sehingga pemerintah pun melakukan berbagai upaya agar kasus Narkoba ini bisa perlahan menurun dan menghilang. Karena jika, penerus generasi bangsa telah menjadi pemakai narkoba maka akan berpengaruh terhadap kelanjutan Negara itu sendiri. Begitu berbahayanya Narkoba bagi kehidupan seseorang.

Maka Pemerintah pun akhirnya mulai bergerak dengan berbagai upaya yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan melalui Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba atau narkotika menggantikan dua Undang-undang sebelumnya yaitu UU no 27 tahun 1997 mengenai Narkotika atau Narkoba dan UU N0 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika atau narkoba atau NAPZA yang merupakan salah satunya dengan menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran sindikat gelap  Narkotika dan Psikotropika. Hal tersebut berdasar pada peraturan Presiden No 83 tahun 2007 mengenai Badan Narkotika Nasional,Provinsi, dan Kabupaten/kota.

BNN juga mempunyai peran serta tugas penting terhadap kasus Narkoba di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

  • Dengan Mengkoordinasikan instansi instansi yang ada di pemerintahan yang terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran sindikat gelap Narkotika.
  • Dengan Melaksanakan pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta  peredaran sindikat  gelap Narkotika, dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas-tugas , fungsi dan kewenangannya masing masing berdasar peraturan perundang-undangan.

     Selain menurut BNN, ada juga pendapat WHO mengenai Remaja, yaitu didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Menurut WHO, Batasan usia Remaja pada umumnya yaitu  10 sampai 19 tahun. Dimana kondisi mental dan psikis remaja masih labil, tentunya hal tersebut menjadi sasaran empuk untuk mengedarkan narkoba.

     Sasaran peredaran Narkoba bukan hanya pada tempat-tempat hiburan  malam, melainkan  sudah merambah ke daerah pemukiman, kampus, bahkan lingkungan sekolah. Seiring dengan perkembangan zaman millennial, Narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas di berbagai Negara. Secara umum, Obat-obatan ini digunakan  untuk pengobatan dan biasanya sebagai resep oleh para dokter untuk mengatasi kondisi pasien tertentu.meskipun efek sampingnya sudah diketahui oleh peneliti,dimana salah satu dari efek penggunaan NArkotika tersebut ialah muncul rasa ketagihan/kecanduan dan tak jarang pengguna Narkotika menjadi ketergantungan. kemudian kasus ketergantungan tersebut telah meningkat sesudah ditemukannya morphine(1804) yang diresepkan oleh dokter sebagai anestetik, digunakan luas pada waktu perang di Abad ke-19 hingga sekarang penggunaan narkoba di berbagai Negara menjadi sulit untuk dikendalikan hingga saat ini. Pada tahun 2017, World Drug report berpendapat bahwa pengguna narkoba mencapai kurang lebih sekitar 29,5 juta pengguna di seluruh dunia. 

      Salah satu upaya yang bersifat strategis dalam penanggulangan penggunaan narkotika dan psikotropika adalah upaya pencegahan. Upaya Pencegahan :

  • Pencegahan Primer/pencegahan diri (Primary Prevention), ditujukan pada individu yang belum menggunakan.
  • Pencegahan Sekunder/pencegahan Kerawanan (Secondary Prevention),ditujukan kepada individu yang rawan masalah menggunakan narkoba.
  • Pencegahan Tersier atau biasa disebut dengan Pencegahan Kambuhan (tertiary Prevention), ditujukan kepada individu atau mereka yang telah sembuh/terbebas dari jebakan narkotika/narkoba/NAPZA, serta mencegah kembali kambuh (Pusat data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI,2014).

    Umumnya, remaja seringkali menerima informasi tentang narkoba dari luar rumah terutama dari teman sebayanya. Akan sangat berbahaya ketika remaja tersebut mengetahui suatu hal yang baru hanya segelintir informasi. Kita katakan segelintir informasi karena biasanya remaja hanya tahu enaknya saja tidak mengerti mengenai dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba (BNN,2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun