Atas pertimbangan diatas, EH melaporkan pemalsuan nilai ijasah tersebut ke Polsek Mlati Sleman. Kasus ini sudah berjalan selama hampir  tiga tahun. Tentu perjuangan selama kurun waktu tersebut, bukan sebuah usaha yang mudah. Berbagai perlawanan dari "YIS", hampir saja mematahkan perjuangan emak-emak pemberani dan "ngeyelan" (demi sebuah kebenaran), serta daya upaya Penyidik Reskrim Polsek Mlati Sleman  dan seluruh anggota,  yang berjuang gigih membela kepentingan masyarakat.
Berkat kegigihan EH dan seluruh jajaran Reskrim Polsek Mlati, kini kasus tersebut telah lengkap untuk layak diajukan ke penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan alias P21, dengan tersangka "S", seorang karyawan yang mempunyai peran sentral di yayasan tersebut.
"S" dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP, "Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kasus ini hendaknya menjadi perhatian Pemerintah, dengan tindakan dan investigasi lebih lanjut oleh Kemendikbud kepada "YIS", maupun sekolah-sekolah lain. Siapa tahu, dengan terungkapnya kasus ini, akan mengungkap 'kebobrokan' lain dunia pendidikan Indonesia, baik yang dilakukan aparat birokrasi di jajaran Kemendikbud sendiri, maupun yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan.
Kita sebagai warga masyarakat kecil, juga dapat meniru dan meneladani keberanian seorang perempuan, yang tidak pernah takut memperjuangkan keadilan dan kebenaran, demi tegaknya nilai-nilai dunia pendidikan di Indonesia.
Keberanian Penyidik Reskrim Polsek Mlati beserta jajarannya, dalam amanat tugasnya mengayomi masyarakat, juga patut mendapat perhatian dan apresiasi dari pimpinan Polri. Sebab prestasi ini adalah pertama kali yang dilakukan Polri dalam mengungkap fakta pemalsuan nilai ijasah, sampai tahap P21. Ini bukan kasus ecek-ecek. Tapi ini kasus besar, yang efeknya menyangkut juga pengajaran faham dan ideologi Pancasila.
Kita layak bangga kepada EH, perempuan tangguh yang tak kenal menyerah, serta jajaran Reskrim polsek Mlati Sleman dalam mendampinggi dan mengayomi kepentingan masyarakat.
Selamat. Doa dan harapan kita, Kapolri mendengar dan mengamati prestasi Penyidik Reskrim Polsek Mlati ini, sehingga jajaran Penyidik Reskrim Polsek Mlati, mendapat ganjaran penghargaan dari Kapolri.
Untuk EH dan Penyidik Reskrim Polsek Mlati, anda semua layak dapat bintang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H