Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ancaman Perbudakan di Dunia Kerja

4 Mei 2023   21:10 Diperbarui: 5 Mei 2023   20:08 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan dan Tekanan Kebebasan 

Ragam perbudakan muncul dalam berbagai warna. Jika kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin menuntut keras untuk bekerja, tetapi tidak dibarengi dengan penghasilan yang mamadai ternyata berdampak dengan semakin menjamurnya pinjaman-pinjaman untuk tenaga kerja. Buruh dibelenggu dengan beragam pinjaman. Akibatnya, perbudakan hutang menjadi satu -satunya pilihan bagi buruh. Belenggu ini akan terus menghantui kebebasan hidupnya.  

Perbudakan modern  dalam bentuk pemaksaan untuk  membayar hutang yang tidak mungkin dilunasi memaksa pekerja untuk terjebak dalam lingkaran perbudakan. Korban perbudakan hutang selalu terjebak dalam lingkaran utang, yang tidak akan pernah selesai dalam berpuluh-puluh tahun,  bahkan seumur hidup.

Apalagi tekanan terhadap tenaga kerja wanita semakin kuat. Potensi untuk masuk ke dalam rayuan perbudakan bagi buruh wanita sangat kuat. Butuh wanita begitu rentan akan kondisi ini.

Maka, perbudakan seksual seringkali mengancam dan  menjadi sebuah monster menakutkan bagi sebagian wanita ketika dia harus terjun dalam dunia kerja. Pemaksaan dan tekanan terhadap wanita untuk melakukan pekerjaan seksual yang kehendak sendiri atau tekanan terhadap fisik dan psikis yang pada akhirnya memperdaya pekerja-pekerja wanita. Seringkali beragam pelecehan terjadi di tempat-tempat kerja. 

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Syarat tersebut mengharuskan karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bersama atasan.

Sistem seperti itu ternyata bukan lagi  rahasia umum, bahkan banyak pekerja yang terjebak dalam kondisi ini, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk melawan. (5). Sebuah kondisi yang selalu menempatkan buruh wanita sebagai tenaga kerja yang tertindas. 

Ujian bagi UU Cipta Kerja

Berbagai kasus perbudakan masih terjadi di sekelliling kita. Dunia kerja memang seolah dalam baik-baik saja, tetapi ternyata masih menyimpan masalah yang rentan terhadap beragam jenis perbudakan. Apalagi korban-korban perbudakan selalu menempatkan wanita dan anak-anak sebagai manusia lebah dan tak berdaya. 

Perbudakan bukan lagi dipandang sebagai masalah biasa. Perlu kerja keras berbagai organisasi buruh untuk mengambul peran melindungi buruh-buruh di perusahaan. Tuntutan untuk perbaikan kesejahteraan buruh seringkali digembar-gemborkan setiap kali May Day, tetapi upaya perlindungan  pekerja dari segala penindasan dan perbudakan seharusnya menjadi langkah bijak untuk menjaga martabat buruh. 

Buruh yang selalu berada dalam posisi  paling lemah sudah selayaknya mendapat perlindungan. Saatnya kita menguji tajamnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Apakah sanggup memangkas habis beragam perbudakan yang tersembunyi atau justru menumbuhkembangkan  sebuah perbudakan gaya baru di dunia kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun