Kebutuhan dan Tekanan KebebasanÂ
Ragam perbudakan muncul dalam berbagai warna. Jika kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin menuntut keras untuk bekerja, tetapi tidak dibarengi dengan penghasilan yang mamadai ternyata berdampak dengan semakin menjamurnya pinjaman-pinjaman untuk tenaga kerja. Buruh dibelenggu dengan beragam pinjaman. Akibatnya, perbudakan hutang menjadi satu -satunya pilihan bagi buruh. Belenggu ini akan terus menghantui kebebasan hidupnya. Â
Perbudakan modern  dalam bentuk pemaksaan untuk  membayar hutang yang tidak mungkin dilunasi memaksa pekerja untuk terjebak dalam lingkaran perbudakan. Korban perbudakan hutang selalu terjebak dalam lingkaran utang, yang tidak akan pernah selesai dalam berpuluh-puluh tahun,  bahkan seumur hidup.
Apalagi tekanan terhadap tenaga kerja wanita semakin kuat. Potensi untuk masuk ke dalam rayuan perbudakan bagi buruh wanita sangat kuat. Butuh wanita begitu rentan akan kondisi ini.
Maka, perbudakan seksual seringkali mengancam dan  menjadi sebuah monster menakutkan bagi sebagian wanita ketika dia harus terjun dalam dunia kerja. Pemaksaan dan tekanan terhadap wanita untuk melakukan pekerjaan seksual yang kehendak sendiri atau tekanan terhadap fisik dan psikis yang pada akhirnya memperdaya pekerja-pekerja wanita. Seringkali beragam pelecehan terjadi di tempat-tempat kerja.Â
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Syarat tersebut mengharuskan karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bersama atasan.
Sistem seperti itu ternyata bukan lagi  rahasia umum, bahkan banyak pekerja yang terjebak dalam kondisi ini, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk melawan. (5). Sebuah kondisi yang selalu menempatkan buruh wanita sebagai tenaga kerja yang tertindas.Â
Ujian bagi UU Cipta Kerja
Berbagai kasus perbudakan masih terjadi di sekelliling kita. Dunia kerja memang seolah dalam baik-baik saja, tetapi ternyata masih menyimpan masalah yang rentan terhadap beragam jenis perbudakan. Apalagi korban-korban perbudakan selalu menempatkan wanita dan anak-anak sebagai manusia lebah dan tak berdaya.Â
Perbudakan bukan lagi dipandang sebagai masalah biasa. Perlu kerja keras berbagai organisasi buruh untuk mengambul peran melindungi buruh-buruh di perusahaan. Tuntutan untuk perbaikan kesejahteraan buruh seringkali digembar-gemborkan setiap kali May Day, tetapi upaya perlindungan  pekerja dari segala penindasan dan perbudakan seharusnya menjadi langkah bijak untuk menjaga martabat buruh.Â
Buruh yang selalu berada dalam posisi  paling lemah sudah selayaknya mendapat perlindungan. Saatnya kita menguji tajamnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Apakah sanggup memangkas habis beragam perbudakan yang tersembunyi atau justru menumbuhkembangkan  sebuah perbudakan gaya baru di dunia kerja.Â