Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ancaman Perbudakan di Dunia Kerja

4 Mei 2023   21:10 Diperbarui: 5 Mei 2023   20:08 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melepaskan diri dari perbudakan (Sumber: Angela Lazeta-Pixabay.com)

Perbudakan. Hari Buruh, 1 Mei seharusnya menjadi momen untuk kembali melihat bagaimana pentingnya pemenuhan hak kemanusiaan buruh di Indonesia. Meski belum sepenuhnya terpenuhi tetapi kondisi buruh terkadang masih terancam dengan berbagai model perbudakan. 

Perbudakan sebenarnya adalah praktik memperdagangkan, membeli, dan menjual manusia sebagai barang dagangan. Manusia ditempatkan sebagai objek atas sebuah pekerjaan sehingga kebebasan sebagai manusia merdeka dipaksa untuk dihilangkan. Seringkali terjadi seorang buruh bekerja tanpa upah, buruh diperlakukan kejam kejam, sampai ke dalam bentuk  penindasan dan diskriminasi.

Perbudakan memang dianggap sebagai kejahatan. Namun, nyatanya praktik ini seperti eksploitasi pekerja migran, perdagangan manusia, atau pekerjaan paksa masih sering terdengar. Perbudakan modern  muncul dengan pengelabuhan berbagai aturan kerja atau mencari-cari celah kekurangan dari sebuah aturan kerja. 

Perbudakan dalam bentuk pekerjaan paksa, kerja anak, kondisi kerja yang tidak manusiwasi, gaji dan tunjangan yang tidak layak dan tidak adanya hak asasi manusia serta perlindungan terhadap buruh menjadi penanda keberadaan perbudakan yang terjadi di sekitar dunia kerja. 

Beragam Kasus Perbudakan

Kasus perbudakan menimpa pembantu rumah tangga (PRT), Sri Purwati (34), warga asal Tumenggung, Jawa Tengah. Sri Purwati  sejak sembilan tahun sudah bekerja pada majikan, tetapi bekerja sebagai PRT selama 25 tahun di rumah majikannya, dia tidak pernah digaji, bahkan selalu dipukuli, dan makan pun dijatah. Sampai akhirnya dia bisa melarikan diri pada Maret 2012. (1)

Salah satu PJTKI di Bekasi juga melakukan penyekapan  Isyanti yang baru saja dipulangkan dari Singapura, karena dianggap belum menyelesaikan masa potongan gaji 8 bulan, sementara ia baru dua setengah bulan di Singapura.(2)

Salah satu pabrik petasan di Kabupaten Tangerang meledak pada 26 Oktober 2017. Aparat kepolisian menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik petasan karena mempekerjakan anak. Selain itu, pekerja anak juga menodai industri minyak sawit global yang memiliki kapitalisasi pasar sangat tinggi. Anak-anak membantu keluarga mereka di akhir pekan atau sepulang sekolah. Hal ini telah diidentifikasi sebagai masalah oleh kelompok hak asasi manusia, (3)

Eksploitasi anak untuk layanan seksual komersial serta pengiriman anak jadi pekerja di luar negeri terjadi  di salah satu apartemen di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, serta kawasan Rawabebek di Penjaringan, Jakarta Utara. Enam korban eksploitasi seksual hasil pengungkapan personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Pelaku menggaet korban dengan tawaran kerja di hotel lewat media sosial. (4)

Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan tindak perbudakan manusia. Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit. Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut. Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. (5)

Kebutuhan dan Tekanan Kebebasan 

Ragam perbudakan muncul dalam berbagai warna. Jika kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin menuntut keras untuk bekerja, tetapi tidak dibarengi dengan penghasilan yang mamadai ternyata berdampak dengan semakin menjamurnya pinjaman-pinjaman untuk tenaga kerja. Buruh dibelenggu dengan beragam pinjaman. Akibatnya, perbudakan hutang menjadi satu -satunya pilihan bagi buruh. Belenggu ini akan terus menghantui kebebasan hidupnya.  

Perbudakan modern  dalam bentuk pemaksaan untuk  membayar hutang yang tidak mungkin dilunasi memaksa pekerja untuk terjebak dalam lingkaran perbudakan. Korban perbudakan hutang selalu terjebak dalam lingkaran utang, yang tidak akan pernah selesai dalam berpuluh-puluh tahun,  bahkan seumur hidup.

Apalagi tekanan terhadap tenaga kerja wanita semakin kuat. Potensi untuk masuk ke dalam rayuan perbudakan bagi buruh wanita sangat kuat. Butuh wanita begitu rentan akan kondisi ini.

Maka, perbudakan seksual seringkali mengancam dan  menjadi sebuah monster menakutkan bagi sebagian wanita ketika dia harus terjun dalam dunia kerja. Pemaksaan dan tekanan terhadap wanita untuk melakukan pekerjaan seksual yang kehendak sendiri atau tekanan terhadap fisik dan psikis yang pada akhirnya memperdaya pekerja-pekerja wanita. Seringkali beragam pelecehan terjadi di tempat-tempat kerja. 

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Syarat tersebut mengharuskan karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bersama atasan.

Sistem seperti itu ternyata bukan lagi  rahasia umum, bahkan banyak pekerja yang terjebak dalam kondisi ini, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk melawan. (5). Sebuah kondisi yang selalu menempatkan buruh wanita sebagai tenaga kerja yang tertindas. 

Ujian bagi UU Cipta Kerja

Berbagai kasus perbudakan masih terjadi di sekelliling kita. Dunia kerja memang seolah dalam baik-baik saja, tetapi ternyata masih menyimpan masalah yang rentan terhadap beragam jenis perbudakan. Apalagi korban-korban perbudakan selalu menempatkan wanita dan anak-anak sebagai manusia lebah dan tak berdaya. 

Perbudakan bukan lagi dipandang sebagai masalah biasa. Perlu kerja keras berbagai organisasi buruh untuk mengambul peran melindungi buruh-buruh di perusahaan. Tuntutan untuk perbaikan kesejahteraan buruh seringkali digembar-gemborkan setiap kali May Day, tetapi upaya perlindungan  pekerja dari segala penindasan dan perbudakan seharusnya menjadi langkah bijak untuk menjaga martabat buruh. 

Buruh yang selalu berada dalam posisi  paling lemah sudah selayaknya mendapat perlindungan. Saatnya kita menguji tajamnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Apakah sanggup memangkas habis beragam perbudakan yang tersembunyi atau justru menumbuhkembangkan  sebuah perbudakan gaya baru di dunia kerja. 

Peristiwa-peristiwa penting pada Bulan Mei; 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia, 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional dan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional adalah peristiwa penting yang seharusnya menjadi sarana seluruh masyarakat kembali melihat arti kebebasan hidup sebagai warga negara. Apakah kebebasan mendapat pendidikan, mendapatkan pekerjaan dan kebebasan hidup berbangsa sudah didapatkan seluruh warga negara? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun