Resmi menjadi masjid
Barulah pada tahun 1987 masjid ini resmi difungsikan sebagai masjid dan diberi nama Masjid Cut Meutia, berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tertanggal 18 Agustus 1987, yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh R Soeprapto sebagai Gubernur ke-9 yang menjabat sejak 1982-1987.
Karena letaknya yang sangat strategis, pada saat sholat Jumat, masjid ini dipenuhi umat dari berbagai wilayah di sekitar Menteng dan Kebun Sirih. Apalagi setelah sholat, sekitar masjid dipenuhi dengan pedagang berbagai barang rumah tangga. Sarjum (Pasar Jumat), sebutan pasar yang hadir setiap Jumat tersebut, Â hadirnya beragam dagangan pada hari Jumat. Maka, Masjid Cut Meutia ini bukan hanya sebagai tempat ibadah atau sholat, destinasi wisata sejarah, tetapi setiap Jumat menjadi pasar yang menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.Â
Foto lengkap di instagram; https://www.instagram.com/p/Cqx1F83B9f-/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H